Jumat 29 Jul 2022 15:17 WIB

Pemkab Lombok Tengah Bentuk Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal

Potensi peredaran rokok ilegal itu tetap ada, terlebih dengan adanya BIL.

Distribusi rokok ilegal (ilustrasi)
Foto: Humas Bea Cukai Malang
Distribusi rokok ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah peredaran rokok ilegal di daerah setempat. "Hari ini kami melakukan sosialisasi dan pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal," kata Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri usai kegiatan yang dirangkaikan dengan senam pagi di halaman Kantor Bupati Lombok Tengah, Jumat (29/7/2022).

Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2022 sebesar Rp 50 miliar yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah. Pemerintah pusat memberikan anggaran tersebut untuk mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat sehingga dana yang diberikan itu diharapkan dimanfaatkan dengan tepat. "Dana itu diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan luas lahan basah di Kabupaten Lombok Tengah saat ini sekitar 50 ribu hektare dan lahan tanam tembakau di Lombok Tengah juga cukup luas. Namun, besaran DBHCHT yang diberikan itu sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga Lombok Tengah mendapatkan dana Rp 50 miliar.

"Cukai telah memberikan edukasi kepada masyarakat atas rokok ilegal yang masuk di Lombok Tengah khususnya," katanya.

Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah menyampaikan aspirasi dan terima kasih kepada Kantor Bea Cukai yang telah memberikan dana DBHCHT kepada Lombok Tengah yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Potensi peredaran rokok ilegal itu tetap ada, terlebih dengan adanya Bandara Internasional Lombok sehingga sosialisasi penting dilaksanakan. "Kami harus tetap waspada terhadap potensi peredaran rokok ilegal," katanya.

Dengan adanya Satgas tersebut, semua perusahaan rokok hasil produk lokal akan terus diberikan pembinaan, supaya mengurus cukai. Sedangkan bagi perusahaan luar Lombok Tengah akan diberikan saksi sesuai aturan yang berlaku. "Intinya rokok ilegal itu kita akan berantas untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement