Jumat 29 Jul 2022 00:05 WIB

Hukuman Munarman Diperberat di Kasus Terorisme

Putusan banding yang dibacakan pada Kamis (28/7) itu menetapkan Munarman tetap ditaha

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Munarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Munarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman diganjar pemberatan hukuman di tingkat banding dari tiga tahun menjadi empat tahun. Munarman menjadi terdakwa dalam kasus terorisme.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding dari terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Dalam putusannya mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Tim tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut.

"Mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut: menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," tulis isi putusan PT Jakarta yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung pada Kamis (28/7).

Majelis hakim tinggi ini diketuai oleh Tony Pribadi dengan hakim anggota Sugeng Hiyanto dan H Yahya Syam. Putusan banding yang dibacakan pada Kamis (28/7) itu menetapkan Munarman tetap ditahan.

 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut isu putusan itu.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/ Pid. Sus / 2021 / PN.Jkt.Tim tanggal 6 April 2022. Adapun biaya perkara dibebankan dalam tingkat banding sebesar Rp 10 ribu.

Diketahui, JPU menuntut, Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai, Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. 

Namun hanya pasal mengenai menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme saja yang terbukti. Sehingga, Majelis Hakim memvonis Munarman dengan penjara tiga tahun. 

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam pasal itu yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement