Kamis 28 Jul 2022 17:15 WIB

Kejakgung Kembali Periksa Pihak PLN Terkait Korupsi Tower Transmisi

Tim penyidikan Jampidsus juga menggeledah tiga lokasi terkait PT Bukaka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tiga pejabat tinggi di Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sebagai lanjutan pengusutan dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan proyek tower transmisi di PLN 2016 senilai Rp 2,5 triliun. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang diperiksa adalah IB, AM, dan AN.

“IB, AM, dan AN, diperiksa sebagai saksi-saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi PT PLN,” kata Ketut, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Ketut tak memberikan identitas lengkap para insial terperiksa tersebut. Tetapi, mengacu pada jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, IB adalah Indra Bungsu, yang diperiksa selaku Vice President Management Pemasok dan Logistik Supplay Chain Management (SCM) PLN Kantor Pusat.

Saksi AM adalah Azhadi Mutaqin. Tim penyidik Jampidsus, memeriksanya selaku pegawai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikaryakan di PLN. Sedangkan saksi AN, adalah Amelia Niko, yang diperiksa selaku karyawan di PLN Kantor Pusat di Jakarta.

“Pemeriksaan terhadap saksi IB, AM, dan AN, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi di PT PLN,” kata Ketut.

Pemeriksaan terhadap para petinggi, dan karyawan PLN ini, bukan kali pertama. Sejak kasus ini diumumkan ke penyidikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (25/7/2022), tim di Jampidsus, sudah memeriksa tiga pejabat tinggi di PLN lainnya. Pada Rabu (27/7/2022) kemarin, penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa satu petinggi di Indonesia Power, anak perusahaan PLN.

Tim penyidikan Jampidsus, juga sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, di kantor PT Bukaka, sebagai salah satu pemenang tender proyek tersebut, dan di rumah serta apartemen tinggal inisial SH, bos di PT Bukaka.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, kasus dugaan korupsi di PLN melibatkan PT Bukaka. Perusahaan swasta tersebut adalah salah-satu dari 14 anggota Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) yang juga terlibat dalam kasus ini.

“Bukaka itu, keterlibatannya sebagai pihak Aspatino. Mereka yang mendapatkan dan ikut tender pengadaan tower transmisi di PT PLN itu,” kata Supardi, Kamis (28/7/2022).

Supardi mengatakan, pada penyidikan lanjutan mendatang, pihak PT Bukaka dan Aspatindo juga akan diperiksa untuk diminta keterangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement