Kamis 28 Jul 2022 00:50 WIB

Rusia Ancam Halau Pekerjaan Media Barat di Negaranya

Uni Eropa memutuskan melarang siaran RT karena dituduh menyebarkan disinformasi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Bendera Rusia. Pemerintah Rusia mengancam akan menghambat dan mengganggu pekerjaan awak media Barat di negaranya.
Foto: AP Photo
Bendera Rusia. Pemerintah Rusia mengancam akan menghambat dan mengganggu pekerjaan awak media Barat di negaranya.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pemerintah Rusia mengancam akan menghambat dan mengganggu pekerjaan awak media Barat di negaranya. Hal itu disampaikan setelah pengadilan Uni Eropa menegakkan larangan siar terhadap saluran berita Russia Today (RT) France.

“Pada dasarnya RT telah diblokir dan tidak dapat beroperasi di Eropa. Orang-orang Eropa menginjak-injak cita-cita mereka sendiri,” kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada awak media, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga

Dia menekankan, Moskow akan mengambil tindakan serupa dalam merespons pemblokiran siaran RT France. “Kami akan mengambil tindakan serupa untuk menekan media Barat yang beroperasi di negara kami. Kami juga tidak akan membiarkan mereka bekerja di negara kami,” ucap Peskov.

Pada Maret lalu, Uni Eropa memutuskan melarang siaran RT karena dituduh menyebarkan disinformasi. Secara konsisten dituduh meniru propaganda Rusia, RT telah diblokir di sebagian besar negara Barat sejak Presiden Vladimir Putin mengirim pasukan ke Ukraina pada 24 Februari.

RT France sempat mengajukan banding ke pengadilan Eropa untuk menggugat keputusan perhimpunan Benua Biru. Namun pengadilan yang berbasis di Luksemburg menolak banding tersebut. 

RT diluncurkan pada 2005. Saluran tersebut telah mengembangkan jangkauannya melalui siaran dan situs web dalam beberapa bahasa termasuk Inggris, Prancis, Spanyol, Jerman, dan Arab.

Banyak jurnalis asing telah meninggalkan Rusia sejak negara tersebut menyerang Ukraina. Sejumlah media asing pun menangguhkan operasi mereka di Rusia. Langkah itu diambil setelah pihak berwenang di Moskow memberlakukan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi siapa pun yang menyebarkan “berita palsu” tentang tentara Rusia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement