Rabu 27 Jul 2022 20:22 WIB

KSPI Dukung Banding Pemprov Terkait UMP DKI

KSPI harap UMP DKI Rp 4,67 juta tidak diturunkan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah buruh menyalakan suar saat melaksanakan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845 dan mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 selama belum ada putusan di tingkat banding. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh menyalakan suar saat melaksanakan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845 dan mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 selama belum ada putusan di tingkat banding. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI Jakarta mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait upah minimum provinsi (UMP). Keputusan banding ini diketahui dari website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," ujar Said Iqbal, dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga

Di samping itu, kata Said, UMP DKI sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha. Menurutnya, hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut.

"Untuk itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,67 juta  dan tidak boleh diturunkan," tegas Said Iqbal.

 

Dalam keterangan resminya di laman PPID, disebutkan demi memperhatikan kelayakan hidup pekerja, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement