Rabu 27 Jul 2022 13:19 WIB

Jadi Saksi Sidang Pengeroyokannya, Ade Armando Dikawal Polisi

Ade Armando mengaku tidak menaruh dendam pada para pelaku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Ade Armando (tengah) diamankan petugas kepolisian saat dikeroyok massa pada Senin (11/4/2022), lalu.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Ade Armando (tengah) diamankan petugas kepolisian saat dikeroyok massa pada Senin (11/4/2022), lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ade Armando mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) guna memberikan keterangan dalam kasus pengeroyokan yang menimpanya. Ade berstatus sebagai saksi korban pada sidang kali ini.

Berdasarkan pantauan, Ade tiba di PN Jakpus sekitar pukul 12.30 WIB. Ade yang tiba dengan pakaian batik dikawal oleh sejumlah anggota kepolisian. "Kalau saya sih berharap keadilan bisa ditegakkan ya, siapa yang bersalah harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukan," kata Ade kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga

Ade mengaku tak menaruh dendam dengan para pengeroyoknya. Hanya saja, ia berharap para pelaku dihukum karena aksi pengeroyokan tak dapat dibenarkan. "Ini bukan karena saya dendam atau apapun, tapi karena menurut saya apa yang dilakukan oleh para pengeroyok itu tidak dapat dibenarkan dan setiap orang di Indonesia harus sadar bahwa tindakan itu tidak dapat dibenarkan," ujar Ade.

Selain itu, Ade menyampaikan kondisinya sudah memungkinkan untuk menghadiri sidang. Ia merasa sudah tak mengalami keluhan sakit pascapengeroyokan itu. "Menurut rumah sakit tidak ada yang perlu dirisaukan dari bekas pengeroyokan, aman semua," kata Ade.

Ade juga tak melakukan persiapan jelang sidang ini. Ia hanya memberi kesaksian sesuai apa yang dialaminya.

Dalam kasus ini, Abdul Latif bersama Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan terhadap Ade Armando secara bersama-sama. Aksi kekerasan itu berlangsung di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022.

Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement