Rabu 27 Jul 2022 01:05 WIB

Imigrasi Atambua Gelar Program Paspor Masuk Desa Bagi Warga Perbatasan

Imigrasi Atambua jemput bola pelayanan paspor di desa dekat perbatasan Timor Leste

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah warga melintasi perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Mota Ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu NTT, Senin (23/5/2022). Imigrasi Atambua jemput bola pelayanan paspor di desa dekat perbatasan Timor Leste. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Sejumlah warga melintasi perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Mota Ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu NTT, Senin (23/5/2022). Imigrasi Atambua jemput bola pelayanan paspor di desa dekat perbatasan Timor Leste. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Nusa Tenggara Timur menggelar Program Paspor Masuk Desa bagi warga Desa Alas, Kabupaten Malaka. Diketahui desa tersebut adalah desa yang berbatasan dengan Timor Leste.

"Program Paspor Masuk Desa ini sebagai langkah jemput bola untuk mendekatkan pelayanan paspor bagi masyarakat sehingga mereka bisa melintasi wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste secara legal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim, ketika dikonfirmasi dari Kupang, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga

Kantor Imigrasi mengerahkan tim sebanyak enam orang dari Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian untuk menjalankan program yang berlangsung selama 25-26 Juli 2022."Tim kami membawa alat pasport bergerak yang akan digunakan untuk pelayanan dan dimulai pada pukul 09.00 WITA," katanya.

Halim menuturkan antusiasme masyarakat desa untuk mendapatkan layanan paspor melalui program tersebut sangat tinggi. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya permohonan paspor. Ia menyebut jumlah pemohon paspor yang tercatat mencapai 64 orang dari target awal tim yang hanya memperkirakan sekitar 30 permohonan.

"Kami mengapresiasi animo masyarakat sangat tinggi untuk mendapatkan pelayanan paspor baik paspor baru maupun penggantian paspor yang habis berlaku maupun yang halaman paspor penuh," katanya.

Bagi permohonan paspor akibat kerusakan atau kehilangan diarahkan untuk mengajukan permohonan tersebut ke Kantor Imigrasi Atambua. Halim menjelaskan dari hasil wawancara oleh tim di lapangan, diketahui sebagian besar permohonan paspor ke Timor Leste bertujuan untuk keperluan adat maupun mengunjungi sanak keluarga mereka di wilayah Suai, Distrik Cova Lima, Timor Leste.

Masyarakat mengaku tidak dapat lagi menggunakan fasilitas Pas Lintas Batas untuk melintas dikarenakan perubahan kebijakan peraturan dari Pemerintah Timor Leste sehingga masyarakat banyak mengajukan permohonan paspor. Halim menambahkan dalam pelaksanaan program itu, pihaknya juga sekaligus menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tetap menaati hukum dengan tidak melakukan perlintasan wilayah perbatasan negara secara ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement