Selasa 26 Jul 2022 07:42 WIB

Pemkab Bogor Tingkatkan Standar Layanan untuk ODGJ

Sebanyak 2.767 penyandang disabilitas mental terdata hingga 2022.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ilham Tirta
Pendataan Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Pendataan Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Sosial (Dinsos) dan UPT Balai Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bogor terus meningkatkan standar pelayanan, para penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal itu agar mendapat layanan kesehatan yang semakin baik.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinsos Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansyah, memaparkan jumlah penyandang disabilitas mental di Kabupaten Bogor yang telah berhasil dilakukan pendekatan dan pendataan hingga tahun 2022 tercatat ada 2.767 orang. Dian mengatakan, awalnya pihaknya kesulitan dalam mendapatkan akses di kependudukan.

Baca Juga

Sementara untuk mendapatkan akses-akses bantuan perlindungan sosial dasarnya adalah mereka harus punya administrasi kependudukan. “Makanya kita dorong ke keluarga untuk dimasukan dalam Kartu Keluarga (KK), sehingga mereka memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Dian, Senin (25/7/2022).

Dian melanjutkan, kemudian Dinsos Kabupaten Bogor merujuk ke rehabilitasi sosial baik melalui pengobatan ataupun rujukan ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi di Kota Bogor, untuk menerima pelayanan medis bersama dengan teman-teman Dinas Kesehatan dan Puskesmas di bidang kesehatan jiwa. “Yang sudah dalam proses rehabilitasi medis itu hampir setengah dari jumlah tersebut, mereka sudah secara rutin melakukan pengobatan dengan didampingi para pendamping disabilitas mental,” ujar Dian.

Untuk diketahui, pada 2021, Pemkab Bogor telah mendorong penyandang disabilitas mental untuk mendapatkan bantuan sosial. Yakni berupa modal usaha bagi 136 penyandang disabilitas mental yang sudah dianggap mampu berusaha di bidang usaha sesuai kemampuannya seperti jualan sembako, ternak perikanan, dan ada yang di peternakan domba.

Kepala UPT Balai Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bogor, Fitri Sri Wahyuni, menjelaskan penyandang disabilitas mental harus ditangani secara intensif dan berkelanjutan, agar mereka mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

“Jadi yang kami temui ya rata-rata yang sakit, eks ODGJ, yang dukanya itu kadang mereka tidak diterima sama keluarga, tempat ini adalah shelter. Staff di sini tugasnya  selain assessment, juga psikososial ya, jadi pendekatan-pendekatan kepada client. Jadi, setiap pagi kita ada kegiatan rutin kaya senam, kalau lansia kan belum bisa senam ya, paling kita ajak belajar jalan biar mereka bisa mandiri, ya karena tadi itu target kita kan yang ngerujuk ke panti kan harus mandiri ya,” jelas Fitri.

Ia menerangkan, jika sudah ada yang kelihatan pulih, dan tidak tahu keluarganya di mana, akhirnya dirujuk ke panti. Beda halnya kalau ada keluarganya yang mau jemput.

Di samping itu, sambung dia, upaya lain yang tidak kalah pentingnya yang dilakukan UPT Balai Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bogor adalah pemberdayaan penyandang disabilitas mental. Tujuannya agar dapat hidup mandiri, produktif, dan percaya diri di tengah masyarakat, bebas dari stigma, diskriminasi atau rasa takut, malu serta ragu-ragu, namun upaya ini sangat ditentukan oleh kepedulian keluarga dan masyarakat di sekitarnya.

“Alhamdulillah sih sembuh mereka, rata-rata kan eks ODGJ ya. Akhirnya ada yang dua tahun di sini, ada yang ketemu keluarganya, hari ini juga ada yang akan dijemput keluarganya pulang ke Ciputat Tangerang, bahkan kemarin ada yang ke sini untuk mengajarkan mereka kerajinan tangan, membuat dompet, dan lain-lain,” kata Fitri.

Ia menambahkan, Pemkab Bogor berharap, agar seluruh lapisan masyarakat, dapat mendukung upaya dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa terbaik kepada masyarakat. Stigmatisasi dan diskriminasi terhadap siapapun juga harus dihapuskan agar tidak berdampak pada munculnya berbagai masalah sosial, ekonomi, dan keamanan di masyarakat.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement