Senin 25 Jul 2022 21:29 WIB

Polisi Dapati Tiga Terduga Pelaku Perundungan di Tasikmalaya, Kasus ke Penyidikan

Proses penanganan kasus tersebut akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi perundungan
Foto: pixabay
Ilustrasi perundungan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi telah mendapatkan tiga terduga pelaku perundungan terhadap seorang anak berusia 11 tahun di Tasikmalaya. Mereka masih anak-anak dan akibat perbuatan tersebut diduga berdampak kepada meninggalnya korban.

"Sementara ini, kita dapat ada tiga orang dan semuanya masih kategori anak semua," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (25/7/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan mereka saat ini ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selanjutnya mekanisme penanganan kasus akan terlebih dahulu melakukan koordinasi.

Ibrahim mengatakan saat ini kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan. Pihaknya menemukan tindakan perundungan yang dilakukan para terduga pelaku kepada korban.

"Penyidikan ini didasari oleh gelar perkara yang dilaksanakan di mana di dalamnya ditemukan adanya kondisi bully memang karena ada keadaan di luar kendali korban yang ditemukan sehingga bisa disimpulkan memang bahwa terjadi kondisi bully," ungkapnya.

Proses penanganan kasus tersebut akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun terkait pasal yang diterapkan masih dibahas sebab belum dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Sedangkan para terduga pelaku yang masih anak-anak akan menggunakan sistem peradilan anak. Sehingga proses ke depan dan mekanisme yang dilakukan akan terdapat perlakuan tertentu.

"Kita juga sudah melaksanakan koordinasi dengan KPAID kemudian BP2 dan juga dari Bapas sehingga mekanisme sistem yang ada itu sesuai dengan aturan dan memang menang harus ada kontrol terhadap proses mekanisme peradilannya," katanya.

Ia menyebut peristiwa perundungan terjadi 14 Juni lalu dan video yang merekam aksi perundungan menyebar di kalangan tetangga melalui media sosial. Kondisi tersebut diketahui orang tua dan tanggal 16 Juni dilakukan pertemuan antar orang tua, RT, RW dan kepala desa.

"Dari pertemuan itu, memang sama-sama memaklumi bahwa ini bagian dari kenakalan remaja yang ada di sana, sehingga pada saat itu dilakukan perdamaian di antara mereka. Tapi akhirnya video ini menyebar dan menjadi viral," katanya.

Selanjutnya KPAID menyoroti masalah tersebut dan mendorong agar kasus diproses secara hukum. Selanjutnya dilakukan pendalaman dan diketahui terdapat tindakan perundungan. "Jadi yang menginisiasi kejadian itu kemudian yang memvideokan kemudian yang meng-upload kita masih mendalami, tapi yang tadi itu semuanya di antara mereka semua," katanya.

Meski masalah tersebut sempat didorong damai, namun kasus tersebut merupakan delik aduan. Sehingga KPAID bisa membuat laporan yang kemudian di akomodasi oleh petugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement