Senin 25 Jul 2022 13:02 WIB

Pengamat Birokrasi dan Pelayanan Publik Harap BP2MI Terus Alami Progres Usai Raih WTP

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengingatkan PMI tidak boleh dibebankan pungutan liar.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani (kedua kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kanan), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (kedua kanan) dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji (kiri) menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Pelepasan Program G to G Jepang di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (kedua kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kanan), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (kedua kanan) dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji (kiri) menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Pelepasan Program G to G Jepang di Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengamat Politik Birokrasi & Pelayanan Publik dari LSM Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, ikut merespons dan memberikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih ke-13 kalinya oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Pencapaian opini WTP selama 13 tahun terakhir berturut-turut merupakan wujud komitmen BP2MI untuk senantiasa mewujudkan tata kelola yang baik," kata Nova, Senin (25/7/2022).

Baca Juga

Nova menambahkan, pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan merupakan syarat mutlak untuk sebuah lembaga baik setingkat Badan maupun Kementerian untuk mendapatkan opini WTP. "Saya melihat lembaga BP2MI ini mampu mengelola anggaran dengan baik meskipun dengan anggaran yang terbatas pembenahan dan transformasi terus dilakukan Kepala BP2MI Benny Rhamdani dengan terukur dan tepat," kata dia.

"Kami mencermati ada beberapa terobosan luar biasa yang dilakukan Kepala BP2MI guna mendukung visi dan arahan Presiden Jokowi seperti menjadikan PMI sebagai VVIP dengan pelayanan serta pelindungan maksimal baik dalam aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Kepala BP2MI juga mengeluarkan Peraturan BP2MI No.9/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia," kata dia.

Dalam Perka tersebut, dijelaskan bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.

Sebelumnya, dilansir dari Antara, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengingatkan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) tidak boleh dibebankan pungutan di luar kewajibannya di saat penempatan pekerja sektor domestik ke Taiwan telah dimulai kembali.

"Dengan dimulainya kembali penempatan PMI sektor domestik ke Taiwan maka otomatis tidak boleh ada lagi pembebanan biaya, pungutan lain-lain kepada PMI di luar yang menjadi tanggung jawab PMI," katanya dalam konferensi pers di Kantor BP2MI di Jakarta beberapa waktu lalu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement