Senin 25 Jul 2022 10:35 WIB

Kasus Kecelakaan Crane di Masjidil Haram Diperintahkan Persidangan Ulang

Kecelakaan crane di Masjidil Haram terjadi pada 2015.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Cuaca di Makkah setelah musibah crane jatuh, Jumat (11/9/2015).
Foto: aljazeera
Cuaca di Makkah setelah musibah crane jatuh, Jumat (11/9/2015).

IHRAM.CO.ID,JEDDAH -- Mahkamah Agung Arab Saudi telah membatalkan pembebasan para terdakwa dalam kasus kecelakaan crane (derek) Masjidil Haram, dan memerintahkan persidangan ulang atas kasus tersebut. Hal ini berdasar pada pengamatan dari Saudi Gazette.  Perintah pengadilan datang tujuh tahun setelah kecelakaan.

Dilansir dari laman Saudi Gazette pada Senin (25/7/2022), Pengadilan Tinggi telah menguatkan pada 4 Agustus 2021 putusan Pengadilan Kriminal Makkah untuk membebaskan semua terdakwa dalam kasus kecelakaan derek. Pada Desember 2020, Pengadilan Kriminal mengeluarkan putusannya untuk ketiga kalinya, membebaskan 13 terdakwa dalam kasus tersebut, termasuk Saudi Bin Laden Group.  

Baca Juga

Pengadilan kemudian mengklarifikasi bahwa tidak ada yang baru, kecuali apa yang telah diputuskan sebelumnya. Kemudian akan mengirimkan salinan putusan ke Pengadilan Tinggi untuk memutuskan apa yang dianggapnya sesuai. 

Dalam putusan sebelumnya pada 1 Oktober 2017, Pengadilan Pidana membebaskan 13 terdakwa yang didakwa melakukan kelalaian. Pengadilan Makkah juga telah memutuskan bahwa bencana itu disebabkan oleh hujan lebat dan badai petir, bukan kesalahan atau kesalahan manusia.

Adapun 'First Circuit' dari Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan semua putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal dan Pengadilan Tinggi dalam kasus kecelakaan derek Haram. Itu memerintahkan bahwa semua kasus harus diperiksa ulang oleh pengadilan baru, dan bahwa 'circuit' tidak akan termasuk salah satu hakim yang sebelumnya mempertimbangkan kasus tersebut.

Mahkamah Agung telah memberi tahu para terdakwa, Pengadilan Tinggi, dan otoritas yang berwenang tentang keputusan barunya.  Menurut sumber, Mahkamah Agung menggelar sidangnya di hadapan 10 terdakwa, sementara tiga terdakwa atau perwakilannya tidak hadir dalam sidang. 'Circuit' Mahkamah Agung memerintahkan untuk melanjutkan persidangan kasus ini tanpa kehadiran para terdakwa ini.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan telah memeriksa berbagai aspek dari kasus, serta penyelidikan yang dilakukan atas kejadian tersebut dan putusan yang dikeluarkan terkait hal tersebut. Pihaknya mengkaji permintaan Kementerian Keuangan untuk melepas crane karena sudah tidak dibutuhkan lagi. 

Sebelumnya kecelakaan derek Masjidil Haram telah  merenggut nyawa 108 orang dan melukai 238 lainnya. Peristiwa terjadi ketika derek terlibat dalam proyek perluasan Haram jatuh pada 11 September 2015. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement