IHRAM.CO.ID,JEDDAH -- Mahkamah Agung Arab Saudi telah membatalkan pembebasan para terdakwa dalam kasus kecelakaan crane (derek) Masjidil Haram, dan memerintahkan persidangan ulang atas kasus tersebut. Hal ini berdasar pada pengamatan dari Saudi Gazette. Perintah pengadilan datang tujuh tahun setelah kecelakaan.
Dilansir dari laman Saudi Gazette pada Senin (25/7/2022), Pengadilan Tinggi
Baca Selengkapnya di ihram.co.id