Sabtu 23 Jul 2022 17:26 WIB

Menteri Agama Malaysia Minta Masyarakat tidak Main Hakim Sendiri Terkait Penghinaan Islam

Penghinaan terhadap Islam di Malaysia banyak terjadi belakangan ini.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Muslim. Menteri Agama Malaysia Minta Masyarakat tidak Main Hakim Sendiri Terkait Penghinaan Islam
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Ilustrasi Muslim. Menteri Agama Malaysia Minta Masyarakat tidak Main Hakim Sendiri Terkait Penghinaan Islam

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Menteri Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Malaysia Datuk Idris Ahmad mengingatkan masyarakat tidak main hakim sendiri  jika kesucian Islam dihina oleh pihak-pihak tertentu.

"Hukum di Malaysia cukup untuk menghukum individu yang melakukan tindakan tersebut. Saya tidak ingin masyarakat main hakim sendiri. Pihak berwenang seperti polisi, Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM), Kementerian Dalam Negeri dan semua lembaga penegak hukum sangat efisien dalam melakukan pekerjaan mereka," katanya dikutip dari Bernama, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga

Ia ingin berterima kasih kepada penegak hukum karena mengambil tindakan cepat atas masalah penghinaan terhadap Islam yang banyak terjadi belakangan ini. Ia menambahkan ada banyak faktor yang menyebabkan tindakan penistaan ​​agama, termasuk kondisi mental individu yang terlibat.

Baca juga: Polisi Kelantan Tangkap Pria Diduga Hina Islam di Facebook

“Seseorang yang waras, apakah seorang Muslim atau orang lain, tidak akan melakukan hal-hal yang mencemooh suatu agama,” kata dia.

Ia juga sedang berupaya menciptakan solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah tersebut dengan menggunakan dua metode, yaitu pendidikan dan tindakan hukum. "Kami mencoba mengedukasi masyarakat melalui upaya dakwah selain memberikan penjelasan dan menyelenggarakan berbagai acara. Kedua, pelanggar harus dihukum sesuai dengan hukum yang ada,” kata dia.

Baca juga: Tanggalkan Baju di Panggung, Malaysia Tahan Komika Wanita Diduga Hina Islam

https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=2102529

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement