Jumat 22 Jul 2022 16:44 WIB

Otoritas Transportasi Arab Saudi Luncurkan Panduan Pengemudi Truk Multibahasa 

Arab Saudi melakukan reformasi radikal terhadap transportasi umum

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Truk. Ilustrasi. Arab Saudi melakukan reformasi radikal terhadap transportasi umum
Foto: PIxabay
Truk. Ilustrasi. Arab Saudi melakukan reformasi radikal terhadap transportasi umum

IHRAM.CO.ID, RIYADH — Otoritas Transportasi Umum Arab Saudi telah mengeluarkan panduan baru untuk pengemudi truk dalam tiga bahasa berbeda, yakni bahasa Arab, Inggris, dan Urdu. 

Panduan ini berisi instruksi tentang kondisi keselamatan, persyaratan umum, keterampilan penting, dan hak pengemudi. Panduan ini juga meningkatkan kesadaran tentang persyaratan keselamatan publik melalui 11 bagian.

Baca Juga

Dilansir dari Arab News, Jumat (22/7/2022), para pengemudi truk akan melalui pemeriksaan kendaraan, pemeriksaan dimensi dan berat, kontrol kendaraan, perencanaan, pemantauan saat mengemudi, berbagi jalan dengan pengemudi lain, dan manajemen kecepatan sepanjang perjalanan mereka. Panduan ini dapat diunduh melalui situs web otoritas, tga.gov.sa.

Otoritas Transportasi Arab Saudi berencana untuk membuat peraturan kendaraan transportasi dan persyaratan keselamatan publik mudah diakses. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan transportasi barang yang aman antarkota.

Panduan tersebut dikeluarkan segera setelah otoritas menandatangani kesepakatan untuk mengembangkan lingkungan legislatif dan peraturan untuk kegiatan transportasi darat, laut dan kereta api di wilayah Laut Merah.

Ini bertujuan untuk memberikan layanan sesuai dengan standar dan model internasional terbaik melalui penggunaan dan penggunaan teknologi modern untuk meningkatkan pilihan transportasi.

Arab Saudi melakukan reformasi terhadap transportasi umum. Sebelumnya, Otoritas Umum Transportasi Arab Saudi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pengemudi taksi untuk mengenakan seragam. Aturan baru ini mulai berlaku pada Selasa, 12 Juli.      

Keputusan tersebut, yang diumumkan pada Mei lalu, berlaku untuk sopir pria dan wanita dari semua jenis taksi dan layanan ride-hailing, termasuk kendaraan sewaan pribadi. Pihak berwenang memperingatkan hukuman akan dikenakan pada siapa saja yang tidak mengikuti aturan baru tersebut.   

 

Dilansir dari Arab News, Kamis (14/7/2022), pengemudi pria harus mengenakan pakaian nasional atau kemeja abu-abu lengan panjang, celana panjang hitam, dan ikat pinggang hitam.

Jaket dapat dikenakan sesuai kebutuhan. Wanita bisa mengenakan abaya atau blus dan celana panjang dengan jaket atau mantel. Semua pengemudi juga harus membawa KTP.          

 

Sumber: Arabnews

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement