Jumat 22 Jul 2022 15:06 WIB

Pemkot Jakbar Ingatkan Pegawai tidak Lakukan Pungli di TPU

Warga hanya dikenakan biaya retribusi pemakaman mulai Rp 50 ribu-Rp 180 ribu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga menulis nama di nisan kerabatnya yang dimakamkan di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (29/12/2020).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warga menulis nama di nisan kerabatnya yang dimakamkan di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (29/12/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) (TPU) agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) di taman pemakaman umum. Tidak boleh ada pungli di semua TPU di Jakbar.

"Mereka diingatkan kembali tugas serta standar prosedur operasi mereka melayani masyarakat. Sehingga tidak ada masyarakat yang diberatkan dengan pungutan liar," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakbar, Romy Sidarta dalam paparannya di TPU Tegal Alur, Jakbar, Jumat (22/7/20222).

Menurut Romy, praktik pungli dapat merugikan warga lantaran harus mengeluarkan biaya tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, praktik itu juga akan menurunkan kualitas pegawai dalam memberikan pelayanan. Warga hanya dikenakan biaya retribusi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2007.

Dalam perda itu, masyarakat membayar retribusi pemakaman sesuai dengan tingkatannya atau kelasnya mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 180 ribu. Pembayarannya pun dianjurkan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakbar dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Jika pihaknya menemukan adanya laporan warga terkait praktik pungli di TPU, Romy bakal melakukan tindakan tegas. Pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menanggulangi praktik pungli TPU di wilayah Jakbar. Terdapat 11 TPU milik pemerintah yang ada di Jakbar. Total jumlah PJLP yang bekerja di 11 TPU tersebut adalah 326 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement