Jumat 22 Jul 2022 12:58 WIB

Pengunjung di Fasilitas Umum Kota Malang Wajib Vaksinasi Booster

Fasilitas yang dimaksud antara lain perkantoran, pabrik, taman umum dan lainnya.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas medis menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 booster AstraZeneca kepada warga (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Petugas medis menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 booster AstraZeneca kepada warga (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mewajibkan warganya untuk melakukan vaksinasi booster. Hal ini ditunjukkan untuk pengunjung di tempat-tempat umum atau publik di Kota Malang.

Imbauan ini tertulis secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022. Surat tersebut berisi tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) hati masyarakat. Surat ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji pada 15 Juli 2022.

Baca Juga

Secara rinci, aturan tersebut mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola tempat wisata, pengelola pendidikan dan sebagainya untuk melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Kemudian mengimbau mereka untuk mematuhi SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ Tahun 2022 tentang percepatan vaksinasi lanjutan (booster) bagi masyarakat.

Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat diwajibkan melakukan vaksinasi dosis lanjutan atau booster untuk bisa memasuki fasilitas publik atau umum. Fasilitas-fasilitas yang dimaksud antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran/tempat makan, kafe, mall dan area publik lainnya. 

Menurut Sutiaji, aturan ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan. "Maka, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS dan anak usia di bawah 18 tahun," ucap Sutiaji.

Selanjutnya, Pemkot Malang juga mengimbau untuk melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis Rukun Tetangga (RT). Kemudian wajib melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan lain-lain dalam kegiatan tersebut.

Di samping itu, juga mengimbau peningkatan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum. "Beberapa di antaranya seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal," ucap Sutiaji.

Sutiaji juga mengimbau agar melakukan sosialisasi dan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif. Penggunaan aplikasi ini perlu menjadi syarat untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik. Hal terpenting, pengunjung harus berkategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Donny Sandito saat dikonfirmasi Republika.co.id mengatakan, tidak ada sanksi khusus untuk mereka yang tak melakukan aturan tersebut. Pasalnya, poin-poin yang tertera dalam SE hanya bersifat imbauan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement