Jumat 22 Jul 2022 06:14 WIB

Pelajar Tewas Bersimbah Darah di Jakarta Barat, Polisi Amankan 22 Siswa

Puluhan pelajar itu terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya AIS. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Puluhan pelajar tersangka tawuran digiring ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat. (Ilustrasi)
Foto: dokrep
Puluhan pelajar tersangka tawuran digiring ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Tamansari  telah mengamankan sebanyak 22 pelajar. Pengamanan pelajar ini terkait aksi tawuran yang menyebabkan seorang pelajar berinisial AIS (16 tahun) tewas bersimbah darah di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa (19/7) sore. 

Puluhan pelajar tersebut merupakan gabungan dari sekolah-sekolah lain. “Terdapat 22 pelajar dari beberapa sekolahan yang terlibat dalam kasus tersebut, ujar Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky dalam keterangannya, Kamis (21/7).

Menurut Rohmam, ke-22 pelajar yang diamankan berasal dari SMK Jakarta Pusat 1 (JP 1), SMK Sentosa, SMA Islam Tambora (Istambul) dan SMK YP IPPI Petojo. Puluhan pelajar itu terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya AIS. AIS sendiri tewas akibat luka sabetan senjata tajam dibagian dada sebelah kanan dan perut.

“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di polsek dan semua masih dibawah umur,” kata Rohman.

Selain tiga eksekutor, polisi juga mengamankan puluhan pelajar yang terlibat. Total ada 22 orang yang terlibat dalam aksi bentrokan tersebut. 

Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan Handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum terjadi bentrokan, lima buah senjata tajam berupa celurit, dan tujuh sepeda motor.

“Adapun untuk tersangka yang sudah kita amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok yaitu dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1,” terang Rohman.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda. Tiga eksekutor dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Lalu tersangka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement