Kamis 21 Jul 2022 19:10 WIB

Catat! Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank, Ini Penjelasan Kemenkumham

Lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Menkumham Yasonna Laoly.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menkumham Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mengungkapkan konten Youtube sudah bisa dijadikan jaminan guna mengajukan pinjaman ke bank. Aturan soal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). PP itu turut mengatur sejumlah skema pembiayaan khusus untuk para pelaku ekonomi kreatif termasuk Youtuber. Sehingga nantinya sertifikat kekayaan intelektual bisa dijaminkan di bank sebagai fidusia.

Baca Juga

"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual," kata Yasonna di kanal Youtube DJKI Kemkumham pada Kamis (21/7).

Kemkumham menerangkan syarat konten Youtube yang dijadikan jaminan pinjaman bank salah satunya menyoal jumlah penonton video. Yasonna menakar angka penontonnya di angka jutaan demi mendapat pinjaman bank.

"Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," ujar Yasonna.

Selain itu, Yasonna mengatakan lembaga keuangan yang berwenang menaksir nilai jaminan dari video Youtube itu.  "Lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," ucap Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement