Kamis 21 Jul 2022 08:29 WIB

Perampok dan Penyekap Pengusaha Suvenir di Menteng Ditangkap

Kerugian korban pengusaha souvenir itu mencapai Rp 1 miliar..

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang berinisial JR, ZS, PO dan AL pelaku perampok dan penyekapan di Apartemen Menteng Park, Jakarta Pusat. Korban perampokan sendiri merupakan seorang pengusaha souvenir berinisial AD. Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar.

"Kejadian tanggal 3 Juli dini hari, di mana korban kita inisial AD melakukan perkenalan dengan para pelaku tersebut di salah satu aplikasi perkenalan yang ada di Medsos," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Dalam perkenalannya, Gunarto menjelaskan, pelaku berpura-pura akan membuat acara dan memesan souvenir kepada korban. Pelaku mengajak korban ketemu di sebuah apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Usai lokasi ditentukan, korban mendatangi unit kamar apartemen pelaku. "Ketika korban mendatangi apartemen, begitu memasuki unit langsung disekap dan dianiaya," jelas Gunarto.

Selain itu, menurut Gunarto, aksi penyekapan berlangsung selama satu hari di unit apartemen Menteng Park. Dalam penyekapan itu kepala korban dimasukan ke dalam sebuah kantong oleh pelaku lainnya dan dipukuli. Korban juga diancam menggunakan senjata tajam dan menguras isi ATM dan kartu kredit milik korban mencapai Rp 1 miliar.

"Saat kejadian, korban mengalami luka di kepala. Kepala ditutup menggunakan kantong yang gelap dan dipukul dari belakang. Luka memar di kepala belakang dan tubuhnya. Saat ini korban masih dirawat intensif," ungkap Gunarto.

Setelah kejadian itu, pihak Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan laporan dan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka. Hasilnya satu hari setelah kejadian, kami menangkap tersangka berinisial JR, ZS dan PO. Dua hari setelah itu tersangka utama berinisial AL juga ditangkap.

"Salah satu pelaku kami dalami. Ia menyewa apartemen dan menggunakan KTP palsu. Saat ini, kami cari tempat membuat KTP palsu," ucap Gunarto.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dan pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan terkait narkotika dan pembuatan KTP palsu tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement