Kamis 21 Jul 2022 06:49 WIB

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Pembebasan bersyarat Habib Rizieq sudah sesuai dengan aturan.

Foto: republika
Habib Rizieq bebas bersyarat.

REPUBLIKA.CO.ID, Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan Habib Muhammad Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat.

Habib Rizieq keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022 pukul 06.45 WIB atau setelah 19 bulan 12 hari.

Kemenkumham menyatakan pembebasan bersyarat Habib Rizieq sudah sesuai dengan aturan.

 

Syarat pembebasan bersyarat, di antaranya menjalani pidana minimal 2/3 masa pidana.

Habib Rizieq ditahan mulai 12 Desember 2022.

Espirasi akhir masa pidana Habib Rizieq, yakni 10 Juni 2023

Habis masa percobaan Habib Rizieq, yakni 10 Juni 2024.

Kasus yang menjerat Habib Rizieq, yakni

1. Pidana karantina kesehatan terkait kerumunan di Petamburan dihukum 8 bulan penjara.

2. Pidana karantina kesehatan terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dihukum Rp 20 juta. Habib Rizieq udah membayar denda ini.

3. Pidana terkait menyebarkan berita bohong soal hasil tes swab dalam kasus RS Ummi dihukum dua tahun.

Sumber: kemenkumham, pusat data republika

Pengolah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement