Rabu 20 Jul 2022 16:55 WIB

Penertiban Rumah Aset PT KAI di Jalan Laswi Bandung

Penertiban dilakukan karena pihak penghuni tidak lagi memiliki kontrak/izin tinggal..

Rep: Edi Yusuf/ Red: Yogi Ardhi

Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan pemasangan pagar saat penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan pemasangan pagar saat penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan pemasangan pagar saat penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan pemasangan pagar saat penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan pemasangan pagar saat penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menertibkan tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7).

Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement