Rabu 20 Jul 2022 15:34 WIB

Soal UMP 2022, Pemprov DKI Kumpulkan Kemungkinan Banding

Para buruh menunggu keputusan Pemprov DKI untuk melakukan banding.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah buruh menyalakan suar saat melaksanakan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845 dan mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 selama belum ada putusan di tingkat banding. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh menyalakan suar saat melaksanakan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845 dan mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 selama belum ada putusan di tingkat banding. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hedy Wijaya, menerima para buruh yang melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI. Para buruh, mendorong banding Pemprov DKI Jakarta ke PTTUN terkait putusan PTUN soal UMP 2022. Menurut Hedy, para buruh menunggu keputusan Pemprov DKI untuk melakukan banding.

“Pokoknya gini, mereka kan cuman support ke pak gubernur (Anies) untuk banding, nanti kita akan kaji dengan tim. Nanti kita akan kasih masukan ke Pak Gubernur,” kata Hedy kepada awak media, di Balai Kota, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Dia menyebut, dipastikan ada keputusan yang diambil Anies ke depannya. Namun demikian, dirinya menyebut jika pertimbangan-pertimbangan lebih jauh masih berjalan. “Nanti pokoknya gini, setelah tanggal 29 (akhir pengajuan) seperti apa keputusan pak gubernur, apakah mau banding apa tidak, yang penting kita akan memberikan bahan masukan,” tuturnya.

Ditanya siapa tim yang terlibat, Hedy tak memerincinya. Tetapi, tripartit akan dilibatkan, mulai dari Pemprov DKI, para buruh dan pengusaha. Dia mengatakan, tim akan mengusahakan lebih lanjut bagi semua pihak. “Insya Allah nanti yang terbaiklah buat kita semua,” ucapnya.

Sementara itu, sekumpulan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7). Mereka, meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, melakukan banding ke PTTUN atas putusan No. 11/G/2022/PTUN.JKT Tentang kenaikan UMP 2022 sekitar 5,1 persen yang ditolak dan diajukan APINDO DKI Jakarta. 

“Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku putusan yang lama,” kata Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta, Winarso, di lokasi.

Dia menyebut, putusan PTUN belum mengikuti kekuatan hukum yang mengikat. Menurut Winarso, PTUN telah menyalahgunakan kekuasaan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement