Rabu 20 Jul 2022 15:10 WIB

Perbaikan Penyaluran Subsidi Energi Terganjal Revisi Perpres

Tanpa revisi perpres, penyaluran BBM maupun LPG subsidi tak bisa terlaksana baik.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja menata tabung gas elpiji di salah satu agen di Rawasari, Jakarta, Senin (11/7/2022). Pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden Nomer 191 Tahun 2014 tentang subsidi energi. Tanpa adanya revisi perpres tersebut maka penyaluran barang subsidi baik itu BBM maupun LPG tidak bisa terlaksana dengan baik.
Foto: Prayogi/Republika.
Pekerja menata tabung gas elpiji di salah satu agen di Rawasari, Jakarta, Senin (11/7/2022). Pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden Nomer 191 Tahun 2014 tentang subsidi energi. Tanpa adanya revisi perpres tersebut maka penyaluran barang subsidi baik itu BBM maupun LPG tidak bisa terlaksana dengan baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden Nomer 191 Tahun 2014 tentang subsidi energi. Tanpa adanya revisi perpres tersebut maka penyaluran barang subsidi baik itu BBM maupun LPG tidak bisa terlaksana dengan baik.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, hingga saat ini Revisi Perpres tersebut masih dalam pembahasan. Dari sisi ESDM, kata Tutuka sudah menyodorkan poin-poin revisi.

Baca Juga

"Saat ini memang kita tinggal tunggu Presiden yang umumkan dan teken," ujar Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (20/7/2022).

Revisi Perpres ini penting, kata Tutuka. Sebab, dalam selama ini Perpres 191 Tahun 2014 tidak memuat secara rinci seperti apa kriteria masyarakat yang berhak menerima barang subsidi energi seperti Solar, LPG, Listrik ataupun barang penugasan seperti Pertalite.

Padahal saat ini, PT Pertamina (Persero) menerima penugasan untuk menyalurkan Pertalite. Meski bukan termasuk barang subsidi, namun Pertamina mendapatkan jatah alokasi uang berupa kompensasi dari APBN. Di tengah kondisi harga minyak dunia yang sedang melambung seperti sekarang jika tidak ada aturan yang jelas soal pihak mana yang berhak mendapatkan barang subsidi ini maka akan menjadi beban APBN.

"Betul sekali. Makanya perpres ini penting ini menjadi acuan kita juga dalam mengambil keputusan seperti apa nanti kedepan kebijakan yang perlu dibuat untuk barang subsidi ini," ujar Tutuka.

Tutuka juga tak menampik penyaluran Pertalite saat ini saja sudah melebihi kuota. Ia mengatakan jika tidak ada langkah preventif maka akan menjadi beban APBN di akhir tahun.

Revisi Perpres 191 Tahun 2014 ini juga menjadi salah satu acuan bagi Kementerian ESDM untuk membuat kebijakan soal Pertalite ke depan. Sempat ada isu soal kenaikan harga Pertalite ataupun wacana terkait penyaluran subsidi secara tertutup. Namun, hal ini kata Tutuka tidak akan bisa terlaksana tanpa selesainya Perpres tersebut.

"Karena kita enggak mungkin membuat kebijakan yang nantinya malah tidak tepat sasaran. Semua rencana kebijakan soal barang subsidi ini masih menunggu dari Revisi Perpres ini selesai," ujar Tutuka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement