Rabu 20 Jul 2022 14:27 WIB

Lebih Baik Beli Oleh-Oleh daripada Bayar Denda 200 Riyal Karena Merokok

Jamaah haji merokok bisa kena denda 200 riyal.

 Lebih Baik Beli Oleh-Oleh daripada Bayar Denda 200 Riyal Karena Merokok. Foto:  Merokok (ilustrasi)
Foto: www.publicdomainpictures.com
Lebih Baik Beli Oleh-Oleh daripada Bayar Denda 200 Riyal Karena Merokok. Foto: Merokok (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MAKKAH - - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengingatkan jamaah haji agar tidak merokok di area Masjid Nabawi dan sekitarnya karena akan di denda 200 Riyal, yang seharusnya bisa untuk beli oleh-oleh.

"Lumayan 200 Riyal. Itu bisa beli oleh-oleh dari pada bayar denda merokok," katanya di Makkah, Selasa (20/7/2022).

Baca Juga

Karena itu, ia terus menyampaikan kepada kepala sektor dan para petugas haji di Madinah agar kerap mengingatkan jamaah haji supaya tidak merokok di kawasan Masjid Nabawi dan hotel di sekitarnya dengan jarak 10 meter. Menurut dia, jamaah harus bisa membedakan halaman hotel dengan masjid, karena jarak hotel berdekatan dengan Masjid Nabawi.

"Hotel-hotel semuanya banyak berdekatan dengan masjid. Dia merasa itu adalah halaman hotel, padahal masih masuk halaman masjid dan itu tidak boleh ada yang merokok," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Daerah Kerja Madinah Amin Handoyo mengingatkan bahwa jamaah haji akan didenda sebesar 200 Riyal atau Rp800 ribu jika merokok di sekitar Masjid Nabawi dan area hotel sekitarnya di Madinah.

"Mekanismenya kami belum mengetahui, tapi bahwasanya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 Riyal," kata Amin.

Larangan merokok yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi tersebut terpampang jelas di wilayah Masjid Nabawi, juga wilayah yang dekat dengan hotel yang jaraknya 10 meter."Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan juga dari Lajnah Khassah, terkait dengan rokok ini," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement