Rabu 20 Jul 2022 10:30 WIB

Eri Minta Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok Diperketat

Jajaran Satpol PP diperintahkan setiap hari berkeliling menggunakan sepeda angin.

Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Foto: Humas Pemkot Surabaya
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajaran Satpol PP memperketat pengawasan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia pun menginstruksikan agar jumlah personel Satpol PP yang berjaga di tempat-tempat terbuka seperti fasilitas umum untuk diperbanyak.

"Ini KTR sudah saya minta kepada Kasatpol PP untuk memperkuat lagi yang ada di tempat terbuka untuk dijaga. Jadi nanti Insya Allah saya minta setiap di lapangan tempat Fasum seperti taman itu harus ada petugas Satpol PP," kata Eri, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Eri mengatakan, untuk memasifkan pengawasan di lapangan, ia telah menginstruksikan jajaran Satpol PP agar setiap harinya berkeliling menggunakan sepeda angin. Nah, salah satu tugas mereka adalah melakukan pengawasan Perda KTR di tempat-tempat umum.

"Sudah saya perintahkan setiap hari ada Satpol PP naik sepeda. Nanti kita mulai Agustus. Ini masih dibelikan sepeda, nanti dia (petugas) jalan berapa kilometer tidak boleh berhenti, riwa-riwi terus," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR. Yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi atau pelaku usaha yang melanggar akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500 ribu sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin.

Nanik mengatakan, penerapan Perda KTR di Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Yaitu, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda KTR.  "Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Satgas KTR," ujarnya.

Nanik menambahkan, bahwa tujuan diterapkannya regulasi KTR di Kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement