Selasa 19 Jul 2022 16:21 WIB

Calon Penumpang Perlu Tahu, Ini Layanan Vaksinasi dan Tes Covid di Bandara Ahmad Yani

Tes Covid-19 di dalam lingkungan bandara dapat dilakukan di dua klinik.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah penumpang beraktivitas di area ‘check in’ atau konfirmasi tiket di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Aji Styawan
Sejumlah penumpang beraktivitas di area ‘check in’ atau konfirmasi tiket di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dalam mendukung aturan baru perjalanan orang dengan transportasi udara, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, menyiapkan layanan vakinasi dan tes Covid-19 di dalam lingkungan bandara. Penyediaan fasilitas ini untuk memberikan kemudahan kepada calon penumpang pengguna jasa transportasi udara di bandara internasional ini.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengungkapkan, terkait dengan kebijakan sera ketentuan baru perjalanan orang dengan transportasi udara berlaku efektif per Ahad (17/7).

Guna mendukung kelancaran pelayanan kepada para calon penumpang yang membutuhkan layanan vaksinasi maupun tes Covid-19, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah menyiapkan fasilitas pendukungnya.

“Untuk layanan tes Covid-19 di dalam lingkungan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani dapat dilakukan (dilayani) di dua klinik di dalam lingkungan bandara,” ungkapnya, di Semarang.

Masing-masing meliputi Klinik Mugi Sehat yang berlokasi di Gedung Parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Lantai 1A yang beroperasi mulai pukul 07.00 - 15.00 WIB dan Klinik Angkasa Medika, di Gedung Parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Lantai 1b-06 yang beroperasi mulai pukul 07.00 - 15.30 WIB.

Masih dalam rangka memberikan kemudahan kepada para calon penumpang transportasi udara, lanjutnya, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang (KKP Semarang) juga menyediakan fasilitas layanan vaksinasi Covid-19 di area Exhibition Hall Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Untuk mengikuti vaksinasi di area Exhibition Hall, calon penumpang cukup datang ke customer service di area exhibition hall dengan membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer dengan kuota harian sesuai dengan ketersediaan vaksin, layanan vaksinasi dimulai pada pukul 10.00 WIB.

“Sebagai upaya kami mempermudah calon penumpang dan masyarakat, PT Angkasa Pura I dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang bersinergi dalam menyediakan layanan vaksinasi booster Covid-19 di bandara. Pelaksanaan vaksinasi booster dapat diikuti oleh calon penumpang yang membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya dengan mendaftarkan diri pada meja customer service di bandara,” tambahnya.

Melalui fasilitas vaksinasi dan tes Covid-19 ini, lanjut Heri, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani siap mendukung upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Yakni dengan menerapkan dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.

Aturan terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai dengan peraturan terbaru ini, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi booster dan anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil tes Covid-19.

Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. "Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR”, tegas Heri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement