Selasa 19 Jul 2022 15:47 WIB

Ini Penyebab ASN Solo Bisa Telat Terima Tamsil

Seluruh pegawai Pemkot Solo diwajibkan menerima vaksin booster/vaksin dosis ketiga.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (Ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, wajib tuntas vaksinasi jika tak mau telat menerima tambahan penghasilan (tamsil) per Agustus mendatang. Ketentuan ini ditegaskan lewat edaran resmi pada akhir Juni lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Surakarta Nomor KS.00/0023/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 terhadap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta pada 17 Juni 2022 lalu itu dijelaskan bahwa seluruh pegawai dari Pemkot Solo diwajibkan menerima vaksin booster/vaksin dosis ketiga.

"Ini sudah ada SE-nya. OPD (organisasi perangkat daerah) harus ada laporan 100 persen menerima vaksin booster (penguat) untuk pegawai," katanya.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan laju vaksinasi booster di Kota Solo, khususnya pada lingkup pemerintahan mengingat berbagai aktivitas yang sebelumnya tertunda saat pandemi berangsur kembali normal. Oleh sebab itu, ASN yang belum vaksin berpotensi telat menerima tamsil, bahkan sanksi penundaan juga berlaku bagi ASN lain yang berada dalam satu kantor dinas yang sama dengan ASN yang belum vaksin itu.

"Jika menolak, tunjangan berupa tambahan penghasilannya bisa tidak dibayarkan. Jadi tamsilnya tidak hilang hanya ditunda sampai vaksinasi di masing-masing OPD itu menyentuh 100 persen. Ini semacam sanksi sosialnya, kalau satu orang tidak mau otomatis satu kantor juga yang tidak dibayarkan tambahan penghasilannya," tegas dia.

Namun, ada pengecualian apabila seorang ASN memang tidak bisa divaksin karena alasan medis, mereka harus menyertakan catatan medis dari dokter. Catatan kesehatan tersebut akan menjadi pengecualian dalam penerapan kebijakan itu.

"Kebijakan ini berlaku bagi semua pegawai yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Tidak hanya untuk pegawai yang berstatus sebagai aparatur sipil negara saja, pegawai dengan status kontrak juga akan dipertimbangkan untuk tak diperpanjang kontraknya jika menolak vaksinasi booster tanpa alasan medis yang jelas," kata Dwi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih menambahkan, pertengahan pekan lalu, vaksinasi booster di Solo mencapai 58,23 persen setara dengan 242.908 sasaran vaksinasi. Adanya kebijakan tersebut tentu menjadi sebuah hal positif guna mempercepat capaian booster di Solo.

"Memang ada beberapa yang belum divaksinasi. Jumlahnya kurang dari 100 orang. Seharusnya kita sebagai perangkat negara mesti memberikan contoh bagi masyarakat. Tidak usah dikejar-kejar," ujarnya.

DKK berharap kesadaran masyarakat untuk mengakses berbagai layanan vaksinasi. Pasalnya, mengingat seluruh puskesmas di Solo sudah melayani vaksinasi Covid-19 setiap harinya.  "Sekarang dioptimalkan yang puskesmas. Nanti juga akan kita coba buka (layanan vaksinasi) di tempat keramaian," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berencana membuka kembali layanan vaksinasi malam hari demi semakin mempercepat laju capaian vaksinasi yang turun belakangan ini. "Jika dipandang perlu Graha Wisata (layanan vaksinasi massal) juga akan dibuka lagi," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement