Selasa 19 Jul 2022 13:40 WIB

NTB Masih Larang Pembukaan Pasar Hewan Terkait Wabah PMK

NTB masih larang pembukaan pasar hewan hingga waktu yang belum ditentukan.

NTB masih larang pembukaan pasar hewan hingga waktu yang belum ditentukan.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
NTB masih larang pembukaan pasar hewan hingga waktu yang belum ditentukan.

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum mengizinkan pembukaan pasar hewan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal itu sebagai dampak penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih mewabah.

"BNPB selaku Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku belum memberikan izin untuk pembukaan kembali pasar hewan sampai waktu yang belum ditentukan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Taufikurahman, di Praya, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, pemerintah daerah telah mengusulkan asesmen untuk pembukaan pasar hewan tersebut kepada pemerintah provinsi NTB, namun sampai saat ini belum diperbolehkan membuka pasar hewan tersebut dalam rangka mencegah penyebaran PMK di wilayah NTB.

"Kita tunggu informasi dari pemerintah pusat, kapan boleh dibuka kembali," katanya.

Ia mengatakan, kasus PMK di Lombok Tengah saat ini telah mencapai 25 ribu kasus, namun sebanyak 23 ribu ternak telah sembuh dari wabah PMK tersebut. Dengan kondisi kasus tersebut, beberapa desa di wilayah Lombok Tengah telah bebas dari PMK atau masuk zona hijau.

"Sejumlah desa di Lombok Tengah saat ini masuk zona hijau PMK," katanya.

Untuk pelayanan vaksinasi saat ini masih difokuskan di wilayah yang tidak pernah terkena PMK atau ternak yang sehat. Sedangkan untuk ternak yang telah terkena PMK tidak bisa diberikan vaksin.

"Vaksin pertama ini untuk ternak yang sehat. Total capaian vaksinasi ternak di Lombok Tengah mencapai 1300 ekor," kata  Taufikurahman.

Pasar hewan di Lombok Tengah telah ditutup setelah wabah PMK di Lombok Tengah ditemukan atau setelah Idul Fitri dan sampai saat ini masih ditutup. Hal itu dilakukan untuk membatasi arus lalulintas ternak dalam rangka mencegah penyebaran virus PMK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement