Selasa 19 Jul 2022 11:44 WIB

Jaga Ternak, Wujudkan Sulawesi Bebas PMK

Penanganan PMK harus berjalan bersama agar efektif dan sesuai dengan prosedur

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) melakukan monitoring dan evaluasi penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Sulawesi.
Foto: Kementan
Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) melakukan monitoring dan evaluasi penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Sulawesi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAROS -- Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) melakukan monitoring dan evaluasi penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Sulawesi. Kegiatan ini melibatkan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan dan jajaran Pemda Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Sulawesi

Irjen Kementan, Jan Maringka, mengatakan bahwa penanganan PMK harus berjalan bersama agar efektif dan sesuai dengan prosedur yang ada. Diantaranya membatasi pergerakan dari kandang ke kandang dan memperketat keluar masuk lalu lintas hewan lintas kota lintas provinsi

Baca Juga

Terkait hal ini, Jan Maringka telah menugaskan para Inspektur  untuk turun langsung memantau dan mengendalikan wabah PMK secara efisien serta AGAR mematuhi SOP yang ada di wilayah Sulawesi mulai dari ujung utara sampai selatan.

"Kami monitoring secara langsung dan mengevaluasi semua POSKO di Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Semua harus terintegrasi," ujarnya.

photo
Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) melakukan monitoring dan evaluasi penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Sulawesi. - (Kementan)

Hal itu  disampaikan dalam Kegiatan Monitoring dan Evalusi Penanganan PMK se-Sulawesi yang bertempat di Balai Penelitian Tanaman Serealia Maros. Ahad (17/7/2022) yang dihadiri langsung dan virtual oleh para Satgas Penanganan PMK Provinsi/Kabupaten. Diantarnya Kepala Dinas peternakan, POLDA Sulsel, dan Kasdam XIV 1442 Sulsel.

Sementara itu, berdasarkan data perkembangan kasus PMK per tanggal 17 Juli 2022, terdapat 10 kabupaten di Provinsi Sulsel yang tertular PMK, antara lain ternak sakit 558 ekor, potong bersyarat 14 ekor, mati 10 ekor, sembuh 53 ekor dan sisa kasus 481 ekor sedangkan ternak yang sudah divaksinasi 781 ekor.

"Kebijakan Bapak SYL Menteri Pertanian untuk mencegah semakin meluasnya wabah PMK antara lain melalui pemotongan bersyarat, pemberian vaksin kepada hewan rentan PMK, pengobatan, biosecurity dan pembatasan lalu lintas ternak, pendepopulasian dan komunikasi informasi edukasi (KIE) serta pemberian kompensasi dan bantuan," katanya.

Diharapkan, kebijakan ini mampu mengurangi penyebaran PMK diantara sesama peternak sehingga mereka bisa memperkecil resiko kerugian meluas akibat kematian hewan ternak. Selain itu, kegiatan  ini juga diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan atau kendala dalam penanganan PMK di Pulau Sulawesi dan meningkatkan kewaspadaan bersama terhadap penyakit PMK.

Karena itu, kata Jan, masyarakat JUGA harus meningkatkan kewaspadaan karena wabah Dapat menyebar secara cepat melalui arus transportasi daging dan ternak terinfeksi serta melalui udara (airborne).

"Kedua pengendaliannya sulit dan kompleks karena membutuhkan biaya vaksinasi yang sangat besar serta pengawasan lalu lintas yang ketat. Karena itu sekali lagi saya mengajak semua pihak untuk jaga pangan kita, menjaga ternak kita untuk mewujudkan Sulawesi Bebas PMK," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement