Selasa 19 Jul 2022 10:48 WIB

Istaka Karya Pailit, PPA Bicara Soal Nasib Karyawan Hingga Jual Aset

PPA menyebut kewajiban gaji karyawan Istaka Karya diselesaikan dari penjualan aset

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembatalan homologasi PT Istaka Karya (Persero) sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Foto: Facebook PT Perusahaan Pengelola Aset
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembatalan homologasi PT Istaka Karya (Persero) sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembatalan homologasi PT Istaka Karya (Persero) sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan pengadilan.

"Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja," ujar Yadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/7).

Per 2021, ucap Yadi, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp 514 miliar. Pascaputusan pembatalan homologasi, lanjut Yadi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.

"Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya," kata Yadi.

Yadi berharap seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat pada 22 Januari 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement