Selasa 19 Jul 2022 00:22 WIB

Malaysia Masih akan Bahas MoU Tenaga Kerja dengan Indonesia

Indonesia menghentikan sementara pengiriman pekerja migran ke Malaysia.

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia berjalan memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Agus Setiawan
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia berjalan memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin dalam keterangan persnya di Kuala Lumpur, Senin (18/7/2022), mengatakan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Departemen Imigrasi Malaysia masih akan melakukan pembicaraan dengan Indonesia terkait persoalan nota kesepahaman (MoU) tenaga kerja.

Langkah itu, kata Hamzah, telah disepakati dalam Rapat Panitia Gabungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Daya Manusia yang membahas pengelolaan tenaga kerja asing di Malaysia bersama Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan.

Baca Juga

Diskusi tentang pengelolaan tenaga kerja asing Indonesia, menurut dia, dimulai pada Senin (18/7/2022) dan terdapat beberapa isu yang perlu dicermati. Pada kesempatan yang sama, ia mengatakan pemerintah akan selalu memastikan bahwa pengelolaan tenaga kerja asing di Malaysia selalu berdasarkan aturan hukum dan pada saat yang sama memastikan bahwa semuanya dilindungi secara adil.

Pemerintah Indonesia pada 13 Juli telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia untuk semua sektor ke Malaysia.Kebijakan itu diambil karena masih ditemukan penggunaan metode rekrutmen dengan system maid online (SMO) di Malaysia untuk mempekerjakan PMI sektor domestik dari Indonesia.

Sementara, dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022 disepakati penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal.Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob juga telah meminta Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah tersebut sesegera mungkin.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement