Senin 18 Jul 2022 19:51 WIB

MAKI: KPK Bisa Tangkap Mardani Maming Meski Praperadilan

MAKI menilai KPK bisa saja menangkap Mardani Maming meski praperadilan berjalan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bilal Ramadhan
Mardani H Maming. MAKI menilai KPK bisa saja menangkap Mardani Maming meski praperadilan berjalan.
Foto: Istimewa
Mardani H Maming. MAKI menilai KPK bisa saja menangkap Mardani Maming meski praperadilan berjalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai sebenarnya KPK bisa saja menangkap Mardani Maming meski tengah mengajukan praperadilan. Hal tersebut lantaran mantan bupati Tanah Bumbu itu telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perizinan pertambangan.

"KPK bisa menangkap atau menahan siapapun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses Praperadilan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (18/7).

Baca Juga

Dia mencontohkan, saat itu lembaga antirasuah tetap menangkap dan menahan Setya Novanto dalam kasus KTP-el. Meskipun, sambung dia, mantan ketua DPR RI tersebut tengah melakukan upaya praperadilan pada 2015 lalu.

"Bahkan penangkapan Setya Novanto saat itu terjadi tragedi kecelakaan menabrak tiang listrik hingga benjol sebesar bakpao," katanya.

Mardani Maming sebelumnya juga telah mangkir dari panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (14/7) lalu. Mantan ketua umum BPP HIPMI itu enggan hadir dengan alasan tengah mengajukan praperadilan.

KPK mengaku akan segera mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Mardani Maming. KPK menegaskan akan menjemput paksa ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu apabila kembali tak memenuhi jadwal pemeriksaan sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

KPK sedianya memanggil Mardani Maming untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan. KPK memandang alasan yang diutarakan pihak Maming untuk tidak memenuhi panggilan bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. KPK juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan Mardani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement