Senin 18 Jul 2022 18:48 WIB

Wagub: Ada Miskomunikasi Soal Agenda Pelantikan Pj Sekda DKI Jakarta

Agenda pelantikan yang dijadwalkan pada hari ini batal dilaksanakan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada miskomunikasi terkait pelantikan penjabat Sekda DKI Jakarta. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada miskomunikasi terkait pelantikan penjabat Sekda DKI Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, ada miskomunikasi soal agenda pelantikan penjabat sekretaris daerah DKI Jakarta. Agenda pelantikan yang dijadwalkan pada hari ini batal dilaksanakan.

"Itu ada miskomunikasi," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (18/7/2022).

Baca Juga

Menurut dia, saat ini Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali sudah berada di Ibu Kota dan sudah aktif kembali setelah melaksanakan tugas sebagai Amirul Haji sekaligus menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Mekah.

"Tidak ada pelantikan penjabat karena yang bersangkutan sudah pulang rupanya. Pak Sekda sudah pulang, sudah aktif lagi hari ini," kata Riza.

Sebelumnya, beredar undangan dari Gubernur DKI Jakarta terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah pukul 13.30 WIB di Balairung Balai Kota Jakarta pada Senin ini. Dalam surat tersebut juga tertera sembilan undangan yakni Wakil Gubernur DKI, Ketua DPRD DKI, Asisten Perekonomian serta Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Asisten Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Pemprov DKI, Ketua TP PKK DKI, Ketua BKOW DKI serta Ketua IV bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan TP PKK DKI. Aturan terkait Penjabat Sekretaris Daerah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan sekretaris daerah. Dalam peraturan itu pada ayat 1 disebutkan sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari enam bulan sesuai huruf (a); atau menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, sesuai huruf (b).Selain itu, sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terhitung sejak tanggal pelaksanaan penugasan dalam surat perintah tugas dari kepala daerah.

Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terhitung sejak tanggal pelaksanaan cuti berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Pengangkatan penjabat sekretaris daerah provinsi juga atas usulan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.Namun, dalam aturan itu juga dijelaskan pengangkatan penjabat sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement