Senin 18 Jul 2022 16:35 WIB

Harga Pupuk Nonsubsidi Melonjak, Kementan Akui tak Bisa Atur HET

Pemerintah sudah melakukan diskusi mengenai penerapan HET pupuk non subsidi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Stok pupuk urea nonsubsidi (ilustrasi)
Foto: Dok. Ist
Stok pupuk urea nonsubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Harga pupuk non subsidi terus mengalami kenaikan di tengah perang antara Rusia dan Ukraina. Sejumlah pihak mengusulkan agar pemerintah dapat mengatur harga eceran tertinggi (HET) demi meredam lonjakan harga. Namun, pemerintah mengakui tak dapat melakukan intervensi terhadap pupuk non subsidi.

"Tidak ada regulasi yang mengatur HET karena itu harga pasar, jadi kami tidak bisa," kata Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana, Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, saat ditemui di Denpasar, Bali, Senin (18/7/2022).

Baca Juga

Hatta menyebut, pemerintah sudah melakukan diskusi mengenai penerapan HET pupuk non subsidi. Hanya saja, kebijakan itu tak bisa karena pupuk non subsidi merupakan barang komersial yang harga jualnya mengikuti keeknomian.

Menurut dia, kebijakan HET pupuk non subsidi bisa saja dilakukan, namun membutuhkan regulasi besar dari Kementerian Perdagangan. "Saat ini kami hanya bisa mengatur yang disubsidi, karena itu tanggung jawab kami dan harganya ditentukan kami," kata dia.

Setiap tahun, rata-rata total usulan pupuk bersubsidi melalui elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) mencapai lebih dari 22 juta ton. Namun, lantaran keterbatasan anggaran pemerintah, khusus 2022 ini total alokasi yang disetujui hanya 9,1 juta ton dengan anggaran Rp 25 triliun.

Dengan kata lain, petani yang tak mendapatkan pupuk bersubsidi atau yang kebutuhannya tidak terpenuhi seutuhnya harus menggunakan pupuk non subsidi.

Sebagai gambaran, Hatta menuturkan, dengan subsidi saat ini petani hanya perlu membayar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk Urea dan Rp 3 ribu per kg untuk pupuk NPK. Sementara dua jenis pupuk itu harga keekonomian saat ini mencapai Rp 9 ribu per kg hingga lebih dari Rp 10 ribu per kg.

Sebelumnya, Komisi IV DPR meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dapat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk non subsidi. Penetapan HET itu diusulkan seiring dengan kenaikan harga pupuk non subsidi saat ini yang terus melonjak.

Dewan menilai, mellaui ditetapkannya HET diharapkan bakal menjaga keterjangkauan pupuk bagi petani. Dengan begitu produktivitas pertanian secara nasional dapat dijaga.

Sementara itu, Aliansi Petani Indonesia (API) mendukung permintaan DPR agar pemerintah dapat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk non subsidi. Ketua API, Muhammad Nuruddin mengatakan, adanya kepastian harga akan membantu meredam gejolak kenaikan harga yang semakin tidak terkendali.

"Harga pupuk saat ini mungkin masih terjangkau untuk skala industri, tapi kalau bagi petani sudah tidak. Ini memang harus diatur dan perlu afirmasi pemerintah," kata Nuruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement