Senin 18 Jul 2022 13:13 WIB

MSAT Didakwa Pasal Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul

Korban yang melaporkan MSAT atas kasus tersebut berjumlah satu orang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kanan) berada di lokasi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. Tersangka dugaan kekerasan seksual MSAT menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 23.30 WIB setelah melalui upaya penangkapan yang cukup panjang dan selanjutnya dibawa ke Polda Jatim.
Foto: ANTARA/Syaiful Arif
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kanan) berada di lokasi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. Tersangka dugaan kekerasan seksual MSAT menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 23.30 WIB setelah melalui upaya penangkapan yang cukup panjang dan selanjutnya dibawa ke Polda Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan kasus pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Sidang digelar tertutup. Adapun terdakwa MSAT hadir secara daring melalui teleconference dari Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo. Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang juga turut menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Amiati menyatakan, terdakwa MSAT didakwa melanggar pasal berlapis.

Baca Juga

"Kami mendakwa degan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Ada Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun, kemudian Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Mia seusai persidangan.

Mia mengatakan, pihaknya sangat menghormati jalannya persidangan dan siap membuktikan seluruh dakwaan dalam proses persidangan. Mia pun mengungkapkan, sejauh ini korban yang melapor atas kasus tersebut berjumlah satu orang.

 

Tim kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengaku keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Mewakiki terdakwa, Gede Pasek memastikan tim kuasa hukum bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Dari kami mendengarkan dakwaan jauh sekali, jauh sekali, saya kira itu saja, nanti saya tanggapi dalam eksepsi," kata Gede.

Gede Pasek menjelaskan beberapa poin yang membuat pihaknya keberatan. Poin pertama karena dakwaan yang disampaikan jaksa dianggap sumir. Dalam pemberitaan, lanjut Gede Pasek, jumlah korban ada belasan. Sedangkan dalam dakwaan disebutkan hanya ada satu korban, yang pada saat kejadian usianya 20 tahun.

"Faktanya ada satu orang (korban) dan usianya 20 tahun, dan hari ini 25 tahun dan hanya satu orang jadi kaget juga apa yang muncul di media dengan apa yang ada didakwakan beda sekali," ujarnya.

Gede Pasek pun menyampaikan keberatan lantaran sidang digelar secara daring, dimana terdakwa tidak dihadirkan langsung di persidangan. "Buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online. Kalau online tetap di Jombang aja. Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama merasa keadilan," ujarnya.

Belajar dari upaya penangkapan MSAT yang mendapat adangan dari banyak relawannya, polisi pun menerjunkan kekuatan penuh pada gelaran sidang perdana MSAT. Polrestabes Surabaya menyiagakan 405 personil untuk membantu mengamankan sidang MSAT meskipun sidang digelar secara tertutup dan terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring.

"Personel kami siagakan di sekitar lokasi Pengadilan Negeri Surabaya baik di dalam maupun di luar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement