Ahad 17 Jul 2022 19:19 WIB

Mengapa Ulama Sepakat Pelihara Anjing di Rumah Dilarang?

Memelihara anjing di rumah bisa berdampak terhadap banyaknya najis

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi anjing. Memelihara anjing di rumah bisa berdampak terhadap banyaknya najis
Foto: EPA
Ilustrasi anjing. Memelihara anjing di rumah bisa berdampak terhadap banyaknya najis

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Sebagian Muslim mungkin ada yang senang memelihara binatang di rumahnya. Namun, bagaimana dengan anjing? Apakah seorang Muslim boleh memelihara anjing di rumahnya? 

Mubaligh Mesir dari Universitas Al-Azhar Kairo, Syekh Muhammad Abu Bakar menjelaskan, semua ulama telah bersepakat soal larangan memelihara anjing di rumah. Namun, dia mengatakan, ada pengecualian yaitu jika digunakan untuk berburu atau untuk penjagaan. 

Baca Juga

"Kehadiran anjing di rumah setiap hari itu mengurangi satu qirath dari bagian pemiliknya di surga," kata dia seperti dilansir Elbalad, Ahad (17/7/2022). Qirath adalah ukuran di sisi Allah SWT. Dalam riwayat Abu Hurairah, disebutkan bahwa satu qiroth sebesar Gunung Uhud. 

Dalam sebuah hadits, dijelaskan ihwal larangan memelihara anjing kecuali untuk beberapa tujuan tertentu. Nabi SAW bersabda: 

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ  

"Siapa saja yang memelihara anjing bukan untuk menjaga ternak, berburu, dan bercocok tanam, maka akan mengurangi pahalanya sebanyak satu qiroth setiap hari." (HR Muslim dan Abu Dawud)

عَنْ أبي طَلْحَةَ رضي الله عنه أنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَال: لا تَدْخُلُ المَلائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلا صُورَةٌ

Dari Abu Thalhah al-Anshori, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing (peliharaan) dan patung (untuk disembah).'" (HR Bukhari dan Muslim) 

Selain itu, Syekh Abu Bakar menambahkan, air liur anjing itu najis dan kotorannya pun najis. Sedangkan tubuh anjing itu suci namun para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. 

Para ulama berbeda pendapat tentang kenajisan anjing. Ulama dari madzhab Syafi'i dan Hanbali menyebut anjing adalah najis 'ain, yang artinya secara keseluruhan dinyatakan najis. Sedangkan ulama madzhab Hanafi lebih membatasi kenajisannya pada liur, kotoran, keringat, dan segala yang basah dari anjing. 

Madzhab Malikiyah menyatakan ketidaknajisan anjing secara umum, baik yang kering dan basah dari hewan mamalia tersebut. Dalam sebuah riwayat, dipaparkan mengenai cara menyucikan sesuatu yang telah terkena jilatan anjing. Rasulullah SAW bersabda: 

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

 "Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR Bukhari dan Muslim)

 

Sumber: elbalad   

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement