Ahad 17 Jul 2022 11:07 WIB

Komnas Perempuan Ungkap Istri Ferdy Sambo Masih Alami Shock

Istri Ferdy berinisial P masih dalam kondisi terguncang atas kejadian itu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani
Foto: Antara
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menanggapi peristiwa penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Komnas Perempuan mengungkapkan, istri Ferdy berinisial P masih dalam kondisi terguncang atas kejadian itu. 

Komnas Perempuan sudah mendengarkan keterangan dari pihak penyidik dan psikolog terkait pelaporan P tentang kekerasan seksual yang dialaminya. P sendiri tidak hadir dalam pertemuan itu karena masih dalam kondisi shock.

Baca Juga

"Pelapor atau korban masih dalam kondisi yang sangat terguncang, dan membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya dan untuk dapat mengikuti proses hukum berikutnya," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan yang dikutip Republika.co.id pada Ahad (17/7). 

Andy menyampaikan kondisi P diperburuk dengan publikasi yang menyudutkannya. Sebab P mengkhawatirkan dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya pada anak-anaknya. Mengingat tiga di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. 

Komnas Perempuan mengamati perkembangan publikasi kasus kekerasan seksual cenderung menjadikan pengalaman korban sebagai komoditas semata dan sensasionalitas polemik seputar peristiwa.  "Kecenderungan ini terutama pada publikasi di media sosial, karena untuk pemberitaan di media massa tunduk pada UU Pers dan kode etik jurnalistik. Komnas Perempuan mengenali bahwa publikasi serupa tersebut di atas seringkali justru melemahkan posisi korban dan bahkan menyudutkannya," ujar Andy. 

Kondisi ini menurut Andy menjadi penghambat akses korban dalam keadilan dan pemulihan. Dalam kasus ini, ia mengamati publikasi spekulasi tentang peristiwa penembakan dipertautkan dengan kecurigaan pada kesaksian korban. 

"Komnas Perempuan mengingatkan menghadirkan rasa aman adalah tujuan dari pemenuhan hak atas perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan kontribusi signifikan pada kapasitas korban untuk bangkit dari keterpurukan akibat kekerasan yang dialami, sekaligus berdaya dalam memproses secara hukum," ucap Andy. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement