Jumat 15 Jul 2022 23:52 WIB

Polresta Cirebon Amankan 17 Tersangka dari Berbagai Kasus Kejahatan 

Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan Polresta Cirebon dua pekan terakhir

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Garis polisi.   (ilustrasi). Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan Polresta Cirebon dua pekan terakhir
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi). Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan Polresta Cirebon dua pekan terakhir

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan 17 tersangka dalam berbagai kasus tindak pidana kejahatan yang berhasil diungkap dalam dua pekan terakhir. 

Adapun kasus itu yakni, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pembunuhan, pengeroyokan hingga pencabulan. 

Baca Juga

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, menyebutkan, ada lima tempat kejadian perkara (TKP) kasus curanmor yang berhasil diungkap. Selain itu, tiga TKP kasus curas, dua TKP kasus curat, dan pembunuhan, pengeroyokan, serta pencabulan masing-masing satu TKP. 

‘’Untuk kasus curanmor ada enam tersangka yang diamankan berikut delapan unit sepeda motor hasil curian sebagai barang buktinya. Para tersangka juga sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata Arif, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (15/7/2022). 

Arif mengatakan, modus para tersangka saat melakukan aksinya adalah dengan menggunakan kunci leter T. Tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di minimarket, pinggir jalan, maupun tempat sepi lainnya yang tidak terpantau pemilik kendaraan. 

Setelah mengungkap kasus tersebut, polisi telah menghubungi pemilik dari delapan unit sepeda motor yang telah diamankan dari para tersangka. 

Para pemilik diminta mengambil sepeda motor mereka di Mapolresta Cirebon, dengan membawa surat-surat kendaraannya dan dipastikan gratis atau tanpa dipungut biaya. 

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus curas di tiga TKP, terdapat lima tersangka yang telah diamankan. Dari tiga TKP itu, dua di antaranya adalah kasus curas di Kecamatan Depok dan Babakan, dengan modus memepet korban kemudian merampas handphone, tas, dan barang berharga lainnya. 

Sedangkan TKP kasus curas lainnya, terjadi di Kecamatan Pangenan. Penguungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap sebelumnya. Para tersangka membawa kabur satu unit mobil boks dan menjual barang-barang yang disimpan di dalamnya. 

Untuk pengungkapan kasus curat yang terjadi di Kecamatan Talun dan Dukupuntang, polisi berhasil mengamankan dua tersangka. Para tersangka memasuki rumah korban kemudian mencuri perhiasan, barang berharga, burung, dan lainnya. 

Selain itu, polisi juga mengamankan dua kelompok pemuda di Kecamatan Pabedilan, yang saling menantang tawuran melalui media sosial. Tawuran itu mengakibatkan satu korban mengalami luka bacokan serta luka tusuk sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. 

‘’Kami juga telah mengamankan satu tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Pasaleman berinisial U. Korbannya mengalami luka serius akibat dipukul menggunakan balok bambu dan dihantam batu berdiameter 30 cm,’’ kata Arif. 

Adapun motifnya adalah tersangka merasa sakit hati dan jengkel dengan perkataan dan tindakan korban sehingga menghajarnya. Polisi pun melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka dengan melibatkan psikolog dari RSUD Arjawinangun. 

Hasil sementara dari tes kejiwaan tersebut tersangka dinyatakan psikopat. Sementara itu, dalam kasus pencabulan, polisi menangkap tersangka yang berinisial S. Modus yang dilakukan tersangka adalah mengancam akan menyebarkan foto dan video korban ke media sosial agar korban selalu menuruti seluruh keinginan tersangka. 

‘’Kami juga memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban yang merupakan anak di bawah umur. Sedangkan tersangkanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ kata Arif.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement