Jumat 15 Jul 2022 18:04 WIB

Side Event Giat G20, Kemenag Ajak Seluruh Stakeholder Dukung Pengembangan Wakaf Produktif

Kemenag ajak seluruh stakeholder dukung pengembangan aset wakaf agar lebih produktif

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor mengajak seluruh stakeholder untuk mendukung pengembangan aset wakaf agar lebih produktif dan ekonomis.
Foto: Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor mengajak seluruh stakeholder untuk mendukung pengembangan aset wakaf agar lebih produktif dan ekonomis.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor mengajak seluruh stakeholder untuk mendukung pengembangan aset wakaf agar lebih produktif dan ekonomis. Hal itu disampaikan Tarmizi dalam forum Side Event G20 Presidency yang diikuti para nazir potensial seluruh Indonesia di Nusa Dua Convention Center, Bali, Kamis (14/7/2022).

Dalam sambutannya, Tarmizi menyampaikan wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi syariah yang berpengaruh terhadap kehidupan sosial, pemerataan pembangunan, dan pemicu pertumbuhan ekonomi di berbagai belahan dunia. "Sejumlah lembaga pendidikan, filantropi, pondok pesantren, maupun masjid di Indonesia banyak ditopang keberadaan dan kelangsungan hidupnya oleh wakaf," terangnya.

Baca Juga

Tarmizi mengungkapkan dari total 432.059 lokasi tanah wakaf yang tercatat di Kementerian Agama, hanya sekitar 1.436 lokasi yang telah dimanfaatkan secara produktif. Menurutnya diperlukan stimulus bantuan modal bagi para nazir dalam hal pendanaan terkait optimalisasi wakaf produktif.

"Agar nantinya wakaf dapat berperan sebagai solusi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sektor pendidikan, keagamaan, sosial, dan kesehatan," katanya.

Tarmizi menuturkan, faktor lain yang tak kalah penting, yakni mengenai aspek legalitas tanah wakaf yang nantinya akan dibangun beberapa proyek strategis. Dalam hal ini, para nazir harus memastikan tanah wakaf telah terdaftar dan tersertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN.

"Hal ini menjadi salah satu mitigasi risiko penyalahgunaan harta benda wakaf dan konflik kepentingan bagi beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement