Jumat 15 Jul 2022 15:49 WIB

Pemkot Solo Cari Solusi Warga Terdampak Penertiban Bong Mojo

Warga sudah tahu membangun hunian di atas Bong Mojo itu ilegal.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas Pemkot Solo melakukan pendataan hunian liar di Bong Mojo, Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Foto: Dokumen
Petugas Pemkot Solo melakukan pendataan hunian liar di Bong Mojo, Jebres, Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, menghentikan  pembangunan permukiman warga di atas lahan bekas pemakaman Bong Mojo untuk pemanfaatan aset negara. Untuk mencari solusi, pemkot akan segera memanggil warga ke balai kota.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengatakan sebenarnya warga sudah tahu membangun hunian di atas Bong Mojo itu ilegal. Oleh karena itu, pihaknya akan menertibkannya. "Tadi kan warga sudah mengakui kalau salah, yo wis nanti kita tertibkan," katanya,  Jumat (15/7/2022).

Terkait hal itu, Gibran mengaku akan mencari solusi. Salah satunya adalah mengajak warga untuk datang ke balai kota.

"Nanti kita carikan solusi, akan kita panggil satu persatu. Ya intinya yang jelas yang baru bangun yang setengah bangun akan dihentikan, soalnya kan aset negara" ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Solo, Taufan Basuku Supardi mengatakan, rencananya di lokasi itu akan dibangun kantor baru Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di sebelah barat. Ia juga mengatakan sedang melakukan pendataan.

"Agendanya kita akan melakukan pendataan. Dari jumlah warga yang bermukim di sana, status kependudukannya, juga asal warga mana," kata Taufan di kantor Kecamatan Jebres.

Ia mengatakan warga yang ada di sana sudah bermukim sejak tahun 2000 an. Menurutnya, warga sudah tahu bahwa tidak boleh mendirikan bangunan karena Hak Pakai (HP) bekas Bong Mojo 71 dan HP 62 adalah milik pemerintah.

"Dari data kami, dulu Satpol PP mendata sekitar tahun 2017 atau di 2019 ada ratusan di sebelah barat," katanya.

Menurutnya, sebagian besar warga yang bermukim di sisi barat mendirikan bangunan semi permanen dan permanen. Bahkan, sudah ada yang dilengkapi dengan perabotan seperti kulkas.

"Setelah proses ini selesai, kami akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) sekaligus Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dalam pengukuran ulang HP 62 dan 71 bekas Bong Mojo," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement