Jumat 15 Jul 2022 15:07 WIB

Polda Jateng Kembali Ingatkan Kewaspadaan Terhadap Investasi Bodong

Kerugian akibat investasi bodong sudah mencapai Rp 117,5 triliun.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Waspada dan Laporkan Investasi Bodong
Foto: OJK
Waspada dan Laporkan Investasi Bodong

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak tergoda oleh berbagai investasi bodong, dengan iming-iming yang menarik sekalipun. Kendati sejumlah kasus investasi bodong dan sejenisnya sudah kerap diungkap oleh aparat kepolisian, di tengah-tengah masyarakat masih banyak warga yang terperdaya.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya memberikan perhatian tersendiri terhadap masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.

“Sebab jumlah korban investasi bodong masih sangat banyak, bahkan jika dikalkulasi jumlah kerugian yang ditimbulkan sudah mencapai ratusan triliun rupiah,” ungkapnya, di Semarang, Jumat (15/7/2022).

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian akibat investasi bodong sudah mencapai Rp 117,5 triliun dalam jangka waktu 10 tahun terakhir. “Hal ini didasarkan dari laporan terkait investasi bodong mula dari 2011 hingga akhir 2021,” jelas dia.

Adapun modus investasi bodong yang selama ini meresahkan masyarakat, lanjut Iqbal, berupa penipuan. Mulai dari pinjaman daring ilegal, penipuan jual beli aset kripto ilegal, perdagangan mata uang asing bodong, multilevel marketing illegal, hingga gadai ilegal.

Untuk itu, Polda Jateng meminta masyarakat lebih cerdas dan kritis terhadap setiap penawaran investasi dan masyarakat harus memahami uang yang akan diinvestasikan merupakan hasil jerih payah yang mestinya dikelola secara hati-hati.

Masyarakat juga jangan mudah termakan bujuk rayu dan tergoda oleh penawaran investasi yang menggiurkan hingga di luar nalar. Apalagi jika calon investor tidak memahami betul bidang yang akan dijadikan lahan investasi.

“Bila sekadar tertarik pada keuntungan besar atau cara presentasi yang meyakinkan, maka itu bisa jadi merupakan pintu menuju ‘bahaya’ korban penipuan,” tegasnya.

Iqbal juga menjelaskan, imbauan kepada masyarakat agar tidak tergoda oleh investasi bodong sebenarnya sudah banyak disampaikan oleh pemerintah maupun para pakar di bidang investasi.

Namun, sejauh ini masih banyak masyarakat yang lalai hingga akhirnya ikut menjadi korban investasi bodong. “Sehingga, masyarakat selalu cermat ketika ada tawaran dan memahami kemungkinan resiko serta tips berinvestasi,” lanjut dia.

Menurut kabidhumas, ada sejumlah tips yang bisa digunakan warga masyarakat ketika akan melakukan investasi. Salah satunya adalah mengecek legalitas atau perizinan perusahaan investasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena, investasi yang aman dan dapat dipercaya seharusnya sudah memiliki izin dan terdaftar resmi di OJK. Demikian halnya jika tawaran itu berupa investasi berjangka atau komoditi, seharusnya perusahaan sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

“Jika nama perusahaan tersebut tidak bisa ditemukan, maka tidak ada jaminan bahwa investasi tersebut dapat dikatakan sebagai investasi yang legal,” tambahnya.

Berikutnya, lanjut Iqbal, masyarakat agar tak mudah percaya pada penawaran keuntungan investasi  tidak masuk akal. Sebaiknya, calon investor bertanya dulu bagaimana alur bisnisnya sampai bisa mencapai nominal keuntungan sesuai yang ditawarkan.

Masyarakat selaku calon investor juga penting menanyakan bagaimana perusahaan menjalankan investasi dan jangan terburu- terburu setuju untuk berinvestasi saat perusahaan melakukan penawaran.

Masyarakat juga tidak berinvestasi dengan alasan takut ketinggalan jaman apalagi hanya sekadar ikut-ikutan. Hal ini banyak terjadi terutama di kalangan anak muda atau generasi milenial.

Beberapa orang kemudian merasa takut ketinggalan jaman. Seolah-olah, bagi yang belum berinvestasi, artinya belum melek keuangan dan kurang memikirkan masa depan.

“Padahal, untuk berinvestasi bukan berdasarkan tren atau pendapat orang lain. Namun, kesiapan diri berupa alokasi dana dan pengetahuan yang cukup,” tegas dia.

Minat masyarakat untuk berinvestasi merupakan hal yang positif karena pada dasarnya bertujuan untuk menyisihkan sebagian kekayaan untuk ditabung dan tidak digunakan untuk hal-hal konsumtif.

Tentu dengan harapan, tabungan tersebut dapat bertambah dalam jangka waktu tertentu dan nominal yang realistis.

“Namun masyarakat sangat perlu untuk bertindak bijak dan hati-hati. Jangan sampai nanti malah terjerumus dan menjadi korban investasi bodong yang berikutnya,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement