Jumat 15 Jul 2022 14:20 WIB

Salah Satu Pejabat BPN yang Ditangkap Polda Metro adalah Kepala BPN Palembang

Ada dua pejabat BPN dan satu pensiunan yang ditangkap di kasus mafia tanah.

Jajaran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Foto: Istimewa
Jajaran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Kamis (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aktivitas pelayanan masyarakat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang, Sumatera Selatan, tetap berjalan normal usai pimpinan tertinggi di kantor itu ditangkap oleh aparat kepolisian terkait kasus dugaan mafia tanah. Kanwil BPN Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, itu terpantau cukup ramai dikunjungi masyarakat pada Jumat (15/7/2022).

Kepala Bidang Penetapan Hak Kanwil BPN Palembang Feri Fadly saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat, mengatakan pihaknya tetap melayani segala sesuatu kebutuhan masyarakat terkait pengurusan administrasi tanah atau lahan dan semacamnya di kantor. "Ya, tapi kami pastikan aktivitas pelayanan BPN Palembang tetap berlangsung normal, masyarakat bisa datang untuk memenuhi keperluan pengurusan administrasi atau semacamnya," kata dia.

Baca Juga

Atas ditangkapnya Kepala Kanwil BPN Palembang, ia berharap supaya kasus dugaan yang menjerat pimpinannya itu bisa segera mendapatkan kejelasan dan yang bersangkutan beserta keluarga diberikan kesehatan. "Ya benar, tapi informasi lebih lanjut segera kami sampaikan. Mohon dukungan doanya ya, supaya Bapak diberikan kesehatan," ujarnya.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, Kepala Kanwil BPN Palembang Norman Subowo ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (14/7/2022). Norman Subowo yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerbitan peta bidang berdasarkan marka palsu di Kabupaten Bekasi 2016-2017.

Norman ditetapkan sebagai tersangka beserta dua orang lainnya, yakni RS (58) selaku pejabat BPN Bandung Barat sekaligus mantan Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi dan PS (59) mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Bekasi. Para tersangka tersebut sudah ditahan oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus dugaan mafia tanah yang menjerat ketiganya.

Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan tiga pejabat BPN tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dua tersangka berinisial NS (50) dan RS (58) berstatus sebagai pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan satu tersangka berinisial PS (59) merupakan pensiunan BPN.

"Hari ini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua pejabat dan mantan pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait mafia tanah," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan tersangka NS saat ini menjabat sebagai kepala kantor BPN Palembang Kota. Dia juga pernah menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Adapun, RS menjabat sebagai Kasie Survey pada kantor BPN Bandung Barat. Yang bersangkutan juga merupakan mantan Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

"Tersangka PS pensiunan BPN, mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Bekasi Kabupaten," ujar Hengki.

Hengki mengatakan sebelumnya juga ada empat pejabat BPN yang ditangkap terkait sindikat mafia tanah, salah satunya berinisial PS. "Saudara PS yang merupakan salah satu pejabat di BPN kota Jakarta telah kami tangkap di Depok. Rencananya masih ada lagi tersangka lainnya yang notabene juga merupakan Pejabat BPN yang akan segera kami lakukan penangkapan kembali," kata Hengki.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement