Jumat 15 Jul 2022 11:52 WIB

Sejumlah Perusahaan Diduga Menjarah Sumber Daya Air Warga Palestina

Perusahaan menggunakan air curian untuk tingkatkan pasokan ke pemukiman ilegal Israel

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Seorang warga Palestina  yang tinggal di Area C, Tepi Barat, meminum air langsung dari tangki penyimpanan air. Israel membatasi bahkan meniadakan akses ke sumber-sumber alam untuk warga Palestina di kawasan tersebut
Foto: Aljazirah
Seorang warga Palestina yang tinggal di Area C, Tepi Barat, meminum air langsung dari tangki penyimpanan air. Israel membatasi bahkan meniadakan akses ke sumber-sumber alam untuk warga Palestina di kawasan tersebut

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Organisasi non pemerintah Palestina, Al-Haq mengatakan, beberapa perusahaan terlibat dalam penghancuran dan penjarahan sumber daya air di wilayah pendudukan Palestina. Al-Haq memperingatkan bahwa, tindakan perusahaan tersebut melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan melanggar hukum internasional.

Al-Haq telah memanggil sejumlah perusahaan termasuk perusahaan air nasional Israel, Mekorot, Hagihon Company, TAHAL Group International B.V, Hyundai Heavy Industries, Caterpillar, raksasa manufaktur JCB dan Volvo Group. Al-Haq mengatakan, Mekorot menggunakan air curian untuk meningkatkan pasokan ke pemukiman ilegal Israel, yang memiliki permintaan tinggi.  

Di sisi lain, Israel membatasi akses air bagi komunitas dan kota-kota Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat. Tindakan ini telah menjadi diskriminasi secara sistematis. Dalam sebuah surat yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, Al-Haq mengatakan, tindakan Mekorot yang mengambil air dalam jumlah besar secara ilegal dari warga Palestina, dapat menjadi kejahatan perang penjarahan.

"Pengeboran sumur ilegal Mekorot, bersama dengan dukungan infrastruktur TAHAL, melayani pemukiman ilegal Israel dengan pasokan air yang tidak terbatas, sekaligus membatasi pasokan air untuk komunitas Palestina di wilayah yang sama," ujar pernyataan Al-Haq, dilansir Middle East Minitor, Jumat (15/7/2022).

Al-Haq mengatakan, tindakan Mekorot, dan banyak perusahaan lainnya, secara terang-terangan melanggar mata pencaharian warga Palestina. Tindakan ini melanggar Pasal 1( 2) dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 1(2) dari Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Organisasi hak-hak Palestina meminta sejumlah perusahaan tersebut untuk menghentikan bisnis mereka di wilayah-wilayah pendudukan. Termasuk menghindari keterlibatan lebih lanjut dalam pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan kejahatan perang.

 Israel telah menduduki Tepi Barat sejak 1967. Pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina dan pelanggaran hukum internasional kerap terjadi di wilayah pendudukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement