Jumat 15 Jul 2022 05:52 WIB

Menaker: Malaysia Langgar Kesepakatan

Menaker Ida Fauziyah sebut pengiriman PMI dihentikan karena Malaysia melanggar MOU.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebut pengiriman PMI dihentikan karena Malaysia melanggar MOU.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebut pengiriman PMI dihentikan karena Malaysia melanggar MOU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan alasan penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Ia menyebut, Malaysia telah melanggar nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 1 April 2022 lalu.

Dalam MoU itu, kata Ida, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk hanya menggunakan sistem satu kanal (one channel system) dalam proses perekrutan PMI. Namun, Malaysia ternyata masih melakukan perekrutan dengan system maid online.

Ida bilang, pelanggaran itu diketahui setelah Perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti-bukti bahwa system maid online masih digunakan dan dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” kata Ida dalam siaran persnya, Jumat (15/7).

Menurut Ida, system maid online membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi karena sistem itu tak sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, sistem tersebut juga membuat pemberangkatan PMI tidak sesuai ketentuan.

Untuk diketahui, system maid online memperbolehkan penyedia kerja di Malaysia merekrut langsung PMI tanpa perantara pemerintah maupun agensi penempatan.

Ida menambahkan, keputusan penghentian pengiriman PMI ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia. Penghentian ini akan berlaku sementara hingga Pemerintah Malaysia membuat komitmen menutup system maid online.

Berdasarkan pemantauan KBRI Kuala Lumpur, kata dia, diketahui bahwa Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia akan segera membahas persoalan ini. Ida pun optimistis, pembahasan itu akan berbuah positif.

“Sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Kabar penghentian pengiriman PMI ke Malaysia ini pertama kali disampaikan Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono. “Benar dan mulai berlaku pada hari ini,” katanya, Rabu (13/7).

Indonesia, kata Hermono, untuk sementara berhenti memenuhi pesanan baru dari Malaysia untuk pekerja migran Indonesia (PMI) di semua sektor. Namun, untuk pesanan yang sudah disetujui bisa dilanjutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement