Kamis 14 Jul 2022 23:22 WIB

Polairud Polda Jatim Bongkar Penjualan Benih Lobster Ilegal

Polisi amankan 42.000 benih lobster Pasir dan 6000 benih lobster Mutiara..

Rep: Didik Suhartono/ Red: Yogi Ardhi

Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan benih lobster secara ilegal di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/7/2022). Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka berinisial AW dan DMJ saat mengirimkan benih lobster tanpa dilengkapi dokumen dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor serta satu unit mobil Toyota Calya. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Dirpolairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Puji Hendro Wibowo (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus perdagangan benih lobster secara ilegal di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/7/2022). Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka berinisial AW dan DMJ saat mengirimkan benih lobster tanpa dilengkapi dokumen dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor serta satu unit mobil Toyota Calya. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan benih lobster secara ilegal di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/7/2022). Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka berinisial AW dan DMJ saat mengirimkan benih lobster tanpa dilengkapi dokumen dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor serta satu unit mobil Toyota Calya. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan benih lobster secara ilegal di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/7/2022). Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka berinisial AW dan DMJ saat mengirimkan benih lobster tanpa dilengkapi dokumen,

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor serta satu unit mobil Toyota Calya. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement