Jumat 15 Jul 2022 00:15 WIB

Raja OTT Tanggapi Aksi 'Operasi Tangkap Tidur' Ade Yasin oleh KPK

Operasi tangkap tangan sah-sah saja dilakukan pada dini hari.

Novel Baswedan (kanan) dan Harun Al Rasyid (kiri).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Novel Baswedan (kanan) dan Harun Al Rasyid (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) spesialis operasi tangkap tangan (OTT) Harun Al Rasyid menanggapi penangkapan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Penangkapan Ade Yasin oleh KPK disebut-sebut sebagai aksi "operasi tangkap tidur".

Harun menyebutkan, bahwa operasi tangkap tangan sah-sah saja dilakukan pada dini hari. Selama ada alat bukti kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Mestinya keterangan saja tidak cukup. Meskipun 10 yang menerangkan, tapi itu kan satu alat bukti. Harusnya ada alat bukti lain, dan itu yang seharusnya ada di penyidik atau penyelidik yang menangani," ujar Harun yang kini merupakan salah satu anggota di Tim Satgasus Tipikor Polri.

Harun merupakan angkatan pertama KPK. Ia dikenal sebagai "Raja OTT" karena seringkali menangkap tangan koruptor pada saat melakukan transaksi tercela. 

Julukan itu, ia dapatkan saat Firli Bahuri menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada tahun 2018. Saat masih aktif di KPK, dia pun sempat melakukan operasi tangkap tangan di waktu tengah malam, yaitu terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Februari 2021. 

Tapi, menurutnya, penangkapan tersebut dilengkapi dengan alat bukti yang kuat. "Kalau itu dia (Nurdin Abdullah, Red) memang sudah sering, kemudian memerintahkan pada seseorang mengingatkan kewajiban orang itu kepada dia. Itu di rekaman ada," kata Harun.

Menurutnya, kriteria operasi tangkap tangan ada banyak. Beberapa di antaranya yaitu dilakukan saat yang bersangkutan transaksi dan sesaat setelah transaksi dengan dilengkapi alat bukti.

"Banyak itu biasanya (alat bukti). Makanya biasanya sekaligus dilakukan penggeledahan karena di situ ada alat bukti itu," katanya lagi.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement