Kamis 14 Jul 2022 16:51 WIB

Dugaan Maladministrasi Penanggulangan dan Pengendalian PMK

Ombudsman menemukan kejanggalan dengan adanya Kepmentan No. 517 Tahun 2022..

Red: Mohamad Amin Madani

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemantauan Ombudsman dalam dugaan maladminstrasi dalam penanggulangan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Ombudsman menemukan kejanggalan dengan adanya Kepmentan No. 517 Tahun 2022 yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat, karena pembelian vaksin oleh pemerintah dilakukan pada pertengahan Mei sebelum penetapan vaksinnya yang baru ditetapkan pada Tanggal 7 Juli 2022 dan jelas melanggar prosedur penanggulangan serta pengendalian PMK. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemantauan Ombudsman dalam dugaan maladminstrasi dalam penanggulangan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Ombudsman menemukan kejanggalan dengan adanya Kepmentan No. 517 Tahun 2022 yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat, karena pembelian vaksin oleh pemerintah dilakukan pada pertengahan Mei sebelum penetapan vaksinnya yang baru ditetapkan pada Tanggal 7 Juli 2022 dan jelas melanggar prosedur penanggulangan serta pengendalian PMK. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemantauan Ombudsman dalam dugaan maladminstrasi dalam penanggulangan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Ombudsman menemukan kejanggalan dengan adanya Kepmentan No. 517 Tahun 2022 yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat, karena pembelian vaksin oleh pemerintah dilakukan pada pertengahan Mei sebelum penetapan vaksinnya yang baru ditetapkan pada Tanggal 7 Juli 2022 dan jelas melanggar prosedur penanggulangan serta pengendalian PMK. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemantauan Ombudsman dalam dugaan malaadminstrasi dalam penanggulangan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Ombudsman menemukan kejanggalan dengan adanya Kepmentan No. 517 Tahun 2022 yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat, karena pembelian vaksin oleh pemerintah dilakukan pada pertengahan Mei sebelum penetapan vaksinnya yang baru ditetapkan pada Tanggal 7 Juli 2022 dan jelas melanggar prosedur penanggulangan serta pengendalian PMK. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement