Legislator Nilai Tepat Polri tak Non Aktifkan Kadiv Propam

Keputusan tersebut merupakan langkah yang mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kamis , 14 Jul 2022, 06:27 WIB
Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (tengah) dan Beka Ulung Hapsara (kanan) saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Konferensi pers tersebut menyampaikan keterangan terkait langkah terkini yang telah dilakukan tim khusus dengan melakukan olah TKP serta melibatkan Komnas HAM dalam penanganan kasus penembakan sesama anggota polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (tengah) dan Beka Ulung Hapsara (kanan) saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Konferensi pers tersebut menyampaikan keterangan terkait langkah terkini yang telah dilakukan tim khusus dengan melakukan olah TKP serta melibatkan Komnas HAM dalam penanganan kasus penembakan sesama anggota polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai tepat keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tak menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus baku tembak di kediamannya. Keputusan tersebut merupakan langkah yang mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Saya juga mengapresiasi langkah Pak Kapolri yang tidak terburu-buru untuk menonaktifkan Pak Sambo dari jabatan, karena kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Arteria saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Di samping itu, ia mengapresiasi pembentukan tim gabungan Polri yang menyelidiki kasus baku tembak di kediaman Ferdy Sambo. Menurutnya, pembentukan tim tersebut menandakan transparansi dari Polri.

"Pembentukan tim gabungan yang berasal dari Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas ini sudah membuktikan bahwa Polri mau membuka diri dan transparan dalam mencermati dan menangani kasus yang sudah menjadi perhatian," ujar Arteria.

Ia meminta publik bersabar dan menunggu hasil penyelidikan tim gabungan Polri tersebut. Polri disebutnya menerapkan asas praduga tak bersalah dalam penyelidikan tersebut, sehingga tak terburu-buru untuk menonaktifkan Ferdy dari jabatannya.

Baca juga : Polisi Akui Sita Decoder CCTV di Pos Satpam Komplek Rumah Kadiv Propam

"Ini kan tragedi, yang menjadi duka kita yg mau tidak mau melibatkan institusi Polri, anggota Polri, dan perwira tinggi polri dan istri, rakyat pun pastinya akan menunggu akhir cerita ini. Artinya harus dikerjakan secara tepat, cermat, transparan dan akuntabel," ujar Arteria.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat dalam insiden baku tembak di rumah kediaman Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Komisionar Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menegaskan, tim investigasinya punya dasar hukum tinggi untuk menjalankan kewenangan memanggil para pihak yang terlibat dan terkait dengan suatu peristiwa yang objek penyelidikan Komnas HAM.

Karena itu, Anam menerangkan, Komnas HAM akan secapatnya melakukan pemanggilan, permintaan keterangan dari semua pihak terlibat, termasuk memeriksa Irjen Sambo dan isterinya Putri Candrawathi Sambo yang menjadi pihak terkait langsung dengan insiden tersebut. “Semua yang menurut kami penting, yang bisa membuat terangnya peristiwa ini, akan kami panggil, akan kami mintakan keterangannya, akan kami dalami perannya,” ujar Anam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Baca juga : Soal Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Ini Analisa Kriminolog UI

Tim Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari saksi peristiwa yang saat ini dalam penyidikan di Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Tak cuma itu, kata Anam, dalam proses pengungkapan, Komnas HAM tetap pada prinsip kesetaraan di muka hukum. Sebab itu, timnya juga akan meminta penjelasan dari keluarga korban dalam peristiwa tersebut.

“Semua pihak, memilik hak yang sama secara imparsial untuk memberikan dan dimintakan keterangan. Termasuk itu nanti dari keluarga (korban),” terang Anam.