Rabu 13 Jul 2022 07:10 WIB

Syarat Booster Harus Dipenuhi Sepekan Sebelum Perjalanan

Antibodi dari vaksin Covid-19 terbentuk minimal sepekan setelah injeksi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan aturan perjalanan domestik dengan syarat harus sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster mulai 17 Juli 2022. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan vaksin dosis penguat sebagai syarat perjalanan harus dipenuhi minimal sepekan sebelum pemberangkatan. "Booster ini tujuannya untuk antibodi seseorang, dan itu baru terbentuk satu...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement