Selasa 12 Jul 2022 19:34 WIB

Pemprov DKI Awasi Kegiatan ACT

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov akan mengawasi kegiatan ACT.

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov akan mengawasi kegiatan ACT.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov akan mengawasi kegiatan ACT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengawasi kegiatan organisasi non profit, Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah ada dugaan penyelewengan donasi umat.

"Dari Pemprov DKI, Sekda sudah rapat kerja dan keluarkan surat tugas, mulai dari Dinas Sosial, Dinas PTSP untuk melakukan pengawasan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Namun, Riza tidak menjawab lebih spesifik pertanyaan awak media apakah izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih tetap berlaku atau sudah dicabut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra mengatakan, izin ACT sedang dievaluasi. "Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Benni.

Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi itu perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.

Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," tutur Benni.

ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana. Izin itu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB tersebut pada Selasa (5/7). Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement