Selasa 12 Jul 2022 16:09 WIB

Polres Garut Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng Senilai Rp 1,9 Miliar

Tersangka NW menipu 20 pedagang Limbangan, Garut dengan modus migor murah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pedagang mengemas minyak curah di lapaknya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pedagang mengemas minyak curah di lapaknya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap modus penipuan harga minyak goreng murah oleh seorang ibu rumah tangga yang menyebabkan para pedagang mengalami kerugian Rp 1,9 miliar. "Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp 1,9 miliar dari total 20 orang korban yang sudah melapor," kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono di Garut, Jawa Barat (Jabar), Selasa (12/7/2022).

Dia menuturkan, tersangka berinisial NW (31 tahun), warga Kecamatan Limbangan yang berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk melakukan penipuan terhadap sejumlah pedagang di Kabupaten Garut, bahkan di daerah lain di Provinsi Jabar. Tersangka, kata Wirdhanto, melakukan aksinya sejak Maret 2022 atau mulai terjadinya kelangkaan minyak goreng di Garut sampai Juni 2022.

Baca: Singgung Minyak Goreng Langka, SPKS Laporkan Tiga Perusahaan ke KPPU

Tersangka menjual minyak goreng murah yang menjanjikan pedagang keuntungan besar. "Untuk jumlah total korban dari penipuan bermodus penjualan minyak goreng di bawah standar ini, kurang lebih ada 20 orang, namun kami masih membuka pengaduan apabila ada korban lain," kata Wirdhanto.

Dia menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan menawarkan minyak goreng kepada masyarakat atau penjual di Pasar Pameungpeuk. Kemudian, korbannya tertarik dan mencoba membelinya dengan jumlah sedikit. Tersangka, menurut Wirdhanto, mendistribusikan minyak goreng murah itu.

Akibatnya banyak yang tertarik hingga pedagang lain mau membelinya dengan jumlah besar, minimal menyerahkan uang Rp 50 juta dan paling tinggi Rp 300 juta. "Korban memesannya, pertama diberikan minyaknya, akhirnya korban tergiur melakukan pemesanan lebih lanjut karena harganya murah. Namun kemudian setelah ada partai (pesanan) besar, untuk pembelian besar, pelaku tidak memberikan barangnya," kata Widhanto.

Dia menyatakan, tersangka menjalankan aksi penipuannya sendirian, tidak ada jaringan lain. Tindakan yang dilakukan NW merupakan inisiatif diri sendiri yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Setelah berhasil mengumpulkan uang, kata Wirdhanto, tersangka menggunakannya untuk kebutuhan pribadi, renovasi rumah, termasuk membeli mobil. Sebagian digunakan untuk mengganti uang korban. "Hasil dari kejahatan ini digunakan yang pertama untuk gali lubang tutup lubang, untuk meng-cover utang, renovasi rumah, dan termasuk kebutuhan pribadi dan keluarga," katanya.

Tersangka NW ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut di Kota Depok, Jabar. Selanjutnya, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 juncto Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca: Selesaikan Masalah Minyak Goreng, SPKS: Turunkan B30 Jadi B20!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement